Hikmahanto Juwana
DEWASA ini pejabat publik berpikir dua kali ketika mereka harus mengambil keputusan yang berkaitan dengan keuangan negara. Mereka ingin memastikan tidak akan ada kerugian negara akhir keputusan yang diambil.
Ini juga yang melanda pejabat BUMN dan forum yang dimodali oleh negara , ibarat Lembaga Penjamin Simpanan. Ini akhir UU Keuangan Negara mengategorikan uang yang mereka kelola sebagai keuangan negara. Kekhawatiran dipicu oleh persepsi keputusan salah yang menimbulkan kerugian negara sanggup dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ini yang terjadi pada PT Pertamina beberapa waktu kemudian ketika hasil audit BPK menemukan adanya kerugian sebesar Rp 7 triliun dalam bisnis elpiji tabung 12 kilogram. Pertamina pun menaikkan harga elpiji secara signifikan yang menimbulkan kehebohan.
Keputusan salah
Apakah menciptakan suatu keputusan salah yang berkaitan dengan keuangan negara serta-merta berkonsekuensi pada jeratan UU Tipikor dan hukuman pidana?
Untuk menjawab pertanyaan ini , menarik untuk menyimak hadis yang berbunyi , ”Apabila seorang hakim menghukumi satu kasus , kemudian berijtihad dan benar , baginya dua pahala. Dan apabila ia menghukumi satu kasus , kemudian berijtihad dan keliru , baginya satu pahala”.
Dari hadis tersebut , ijtihad hakim sanggup berkonsekuensi benar maupun keliru atau salah. Bila ijtihad ternyata salah , maka putusan ini tidak berkonsekuensi pada dosa. Ijtihad salah tetap diganjar dengan pahala meski hanya satu.
Kebenaran yang sebenar-benarnya yaitu milik Allah SWT. Hakim sebagai insan dalam menciptakan ijtihad sangat relatif kebenarannya. Namun , ijtihad harus dibuat. Hakim dihentikan ragu dalam menciptakan ijtihad hanya sebab khawatir ijtihadnya akan salah.
Bila ijtihad hakim ini dianalogikan dengan keputusan pejabat , maka keputusan harus dibuat. Pejabat harus mengambil keputusan. Bahkan , tidak mengambil keputusan pun dianggap sebagai keputusan yang telah diambil.
Keputusan yang benar tentu akan menerima apresiasi. Bagaimana jika keputusan salah? Apakah pengambil keputusan pantas diganjar hukuman pidana?
Kalaulah hukuman pidana sanggup disamakan dengan dosa , pengambil keputusan yang salah , layaknya hakim yang berijtihad , tidak seharusnya diganjar dengan hukuman pidana.
Apakah pengambil keputusan dengan demikian terbebas dari jeratan dan hukuman pidana? Tentu tidak. Pengambil keputusan sanggup saja dikenai hukuman pidana apabila sanggup dibuktikan ketika mengambil keputusan terdapat sikap koruptif.
Di sini harus dipahami betul bahwa sanggup tidaknya pengambil keputusan dikenai hukuman pidana bukan dilihat dari keputusan yang telah diambil; apakah keputusan tersebut salah dan menimbulkan kerugian negara.
Dalam konteks aturan pidana , pengambil keputusan akan dikejar dan dijerat secara pidana jika ada dugaan dan terbukti adanya sikap koruptif. Ini , sekali lagi , terlepas dari keputusan tersebut salah atau benar.
Bahkan , untuk kebijakan yang dianggap benar sekalipun , jika ada sikap koruptif dalam pengambilan kebijakan tersebut sangat sanggup untuk dikejar menurut UU Tipikor.
Delik
Di masa kemudian sangat lebih banyak didominasi para pejabat mengambil keputusan yang berunsurkan sikap koruptif. Perilaku koruptif ini yang membebani keuangan negara. Uang negara pun tersedot , tidak untuk menyejahterakan rakyat , tetapi untuk memperkaya diri sendiri , orang lain , atau korporasi.
Tidak heran jika UU Tipikor 1971 maupun penggantinya , UU Tipikor 1999 , mencantumkan dua delik tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian dan keuangan negara. Pertama , yang tercantum dalam Pasal 1 (a) UU Tipikor 1971 yang ibarat dengan Pasal 2 (1) UU Tipikor 1999. Perilaku koruptif dalam delik ini dirumuskan , ”Orang yang secara melawan aturan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.”
Kedua , sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 Huruf (b) UU Tipikor 1971 yang ibarat dengan Pasal 3 UU Tipikor 1999. Di sini delik dari sikap koruptif dirumuskan sebagai , "Orang yang memiliki tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporsi , menyalahgunakan kewenangan , kesempatan atau sarana yang ada padanya sebab jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara."
Menjadi permasalahan apakah jika terjadi kerugian negara tanpa melihat unsur lain ibarat secara melawan aturan , atau memperkaya diri sendiri , atau menyalahgunakan kewenangan sanggup serta-merta menduga dan menyalahkan pengambil keputusan melaksanakan tindak pidana korupsi menurut Pasal 2 atau 3 UU Tipikor?
Jawabannya tentu tidak. Kerugian negara tidak serta-merta memosisikan pengambil keputusan telah melaksanakan tindak pidana. Pengambil keputusan akan diseret ke pengadilan jika sanggup dibuktikan sikap koruptifnya.
Kecurigaan atas suatu keputusan yang berkaitan dengan keuangan negara tentu masuk akal sebagai akhir stress berat masa kemudian yang kental akan korupsi , kongkalikong , dan nepotisme (KKN). Meski demikian , jangan hingga stress berat tersebut dilanggengkan , yang berakibat para pejabat enggan mengambil keputusan sebab khawatir keputusan salah dan merugikan keuangan negara berujung pada hukuman pidana.
Siapa pun pejabat harus berani mengambil keputusan. Keputusan harus dibentuk dengan memastikan tidak ada sikap koruptif. Oleh sebab itu , jika sudah dihindari sikap koruptif , jangan pidanakan pejabat pengambil keputusan yang salah!
Hikmahanto Juwana; Guru Besar Ilmu Hukum FHUI
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Jangan Pidanakan Pengambil Keputusan Salah"