Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Menghukum Hukum

Radhar Panca Dahana

Ketakutan saya selagi menyetir sendiri kian hari kian mencekam. Belakangan saya makin cemas dengan kemungkinan menjadi pembunuh. Biarpun tidak dikehendaki dan sama sekali tidak bersalah , konsekuensi yuridis , hemat sampai sosial dan spiritual harus saya tanggung bahkan seumur hidup.

Hal itu terjadi hanya sebab persoalan-yang semula insidental bisa menjadi fenomenal-saat saya harus terkejut , deg-degan , murka atau mengumpat dalam hati , ketika di hidung kendaraan saya muncul tiba-tiba (entah dari gang , tikungan , atau menyalib dari belakang) sebuah motor yang dikendarai seorang ibu (kadang tanpa helm) hampir tanpa perhitungan , kewaspadaan , atau keahlian mengendalikan laju atau setang sepeda motornya.

Pemandangan menyerupai itu cukup sering kita melihatnya. Sebuah motor entah dikendarai ayah atau ibunya , membonceng bisa lebih dua anak (plus bayi digendong) , di mana hanya orangtua yang berlindung kepala. Saya tidak paham bagaimana orangtua itu memperhitungkan risiko kecelakaan dengan membiarkan anaknya tanpa pelindung atau semacam pikiran "anak boleh mati atau celaka yang penting orangtua tidak". Akal sehat sudah lenyap atau diremehkan oleh masyarakat kita?

Yang lebih mengherankan dan menciptakan saya murka sebagai warga sipil dari negara dengan supremasi aturan , apa yang terjadi dalam hati dan kepala polisi yang juga menyaksikan hal itu setiap hari , bahkan melintas rutin di markasnya yang ditempeli spanduk mentereng "Siap Melayani Rakyat". Itu slogan , kebenaran aturan , moral , atau lip service atau benar-benar dusta belaka?

Apa yang bisa dibanggakan polisi , sebagai penegak aturan dan pemelihara keamanan , kemudian memperlihatkan hak pada mereka untuk menuntut otoritas lebih tinggi atau anggaran lebih besar , ketika persoalan-persoalan aturan menyerupai di atas , dari tingkat yang sepele sampai perkara kebijakan nasional tidak terselesaikan dengan baik , bahkan diremehkan atau dibiarkan? Di mana aturan itu sendiri , ketika penegaknya sendiri-yang diwajibkan secara moral , kultural dan konstitusional-tak memedulikan bahkan sebagian melecehkan atau memanipulasi?

Ada apa dengan aturan , dikala perkara Sengkon dan Karta berulang tanpa henti? Ketika rakyat papa (seperti nenek Asyani terdakwa pencuri kayu , Minah terdakwa pencuri kakao , dan banyak lainnya) dieksekusi sebab kemiskinan mereka , sementara pembesar berkelit dari korupsi miliaran rupiah sebab kuasa dan kekayaan mereka? Hukum apa yang berkoar memperlihatkan hak (remisi) kepada narapidana yang telah menjagal hak (hidup , sosial , kultural) ribuan orang bahkan bawah umur masa depan kita?

Mengapa aturan yang kita junjung membiarkan hakim Sarpin melanggar aturan yang harusnya ia jaga , menolak panggilan forum yang harus dihormatinya? Kenapa aturan membiarkan polisi sebagai penegaknya , mempergunakan aturan itu sendiri untuk show of force , congkak dan besar kepala mendemonstrasikan kuasa korps dan institusinya terhadap korps dan institusi lain?

Di mana negara yang berbasis aturan ini memainkan tugas dan hukumnya sendiri? Mengapa ada institusi potongan bisa menentang sentra pimpinan , menjadikannya tak tersentuh dan membuatnya menjadi "negara dalam negara"? Hukum menyerupai apa yang berlaku di negeri ini , ketika para penyusun dan pembuatnya sendiri seenaknya memanipulasi pasal-pasal , memproduksi regulasi yang menguntungkan kantong sendiri atau kepentingan lain , bahkan pihak gila yang mempunyai niat jahat hampir tanpa selubung? Sistem aturan apa ini ketika ia dengan gampang dipermainkan oleh administrator dan legislatif , lembaga-lembaga tinggi yang paling bertanggung jawab atas hal itu langgar sendiri , meninggalkan rakyat dalam ketidakpastian aturan atau anggaran?

Apa yang terjadi pada aturan kita?

Arus alternatif

Saya tidak bisa , tepatnya harus frustasi , melempar pertanyaan-pertanyaan di atas kepada mereka , aparatus aturan independen , baik yang tergolong pemikir , peneliti-akademisi , praktisi , atau pencetus pembela hukum-apalagi , tentu saja , para penegak atau produsen aturan konstitusional yang realitasnya tergambar di atas-ketika menjumpai mereka pun sibuk berteriak juga beretorika dengan paradigma dan landasan pragmatis yang sama dengan yang mereka teriaki.

Mengapa , selain persoalan-persoalan praktis-pragmatis bahkan oportunistis yang belakangan menjadi ritme dasar diskursus aturan kita , tidak ada tinjauan idealistik , semacam renungan kecil: untuk apa bahwasanya aturan itu ada kalau dalam praksisnya terjadi hal-hal menggiriskan di atas? Dari mana sesungguhnya asal muasal aturan yang kita tegakkan dikala ini? Apa filosofi , ideologi atau realitas sosio-kultural yang melatari dasar aturan kita dikala ini? Bagaimana seharusnya aturan harus dikembangkan di masa depan? Apa tugas , posisi dan fungsinya yang lebih sempurna dengan realitas mutakhir kita?

Di mana semua pembicaraan itu? Adakah diskursus itu? Jika ada , kenapa ia tidak bisa menjadi alternative-stream di samping mainstream yang ada? Apakah mereka , semua yang terlibat dalam perkara ini , tidak lagi membutuhkan semua hal diskursif atau praksis dari aturan yang idealistik itu sebab kuasa , uang , selebrasi dan popularitas-sebagai mantra hedonisme modern-jauh lebih menarik ketimbang kecerewetan intelektual dan spiritual yang ideal itu?

Saya tak berhak menciptakan klaim atau judgement sebab saya bukanlah aparatus legal dalam pusaran yuridis itu. Namun , saya yaitu juga pihak yang terlibat , baik secara historis , sosial , moral dan kultural. Setidaknya saya yaitu korban potensial yang bisa saja , kapan saja , menjadi obyek yuridis entah sebab menjadi "pembunuh tidak sengaja" atau dikriminalisasi oleh satu pihak.

Secara moral-kultural saya berhak dan harus mengajukan pertanyaan-pertanyaan itu dan berhak mendapat jawabannya , yang serius dan bertanggung jawab. Karena mereka semua ternyata juga memakai akomodasi , prasarana bahkan anggaran negara (yang sebagian yaitu iuran dari pajak keringat , air mata dan darah saya sebagai potongan dari rakyat semesta).

Karena itu , kalau saya sebagai warga harus loyal dan patuh pada aturan , bahkan menjunjung posisinya yang suprematif , saya dengan keras mempertanyakan aturan apa ini , yang berlaku atas tubuh , pikiran dan jiwa saya ini , begitu gampang dipermainkan , dimanipulasi atau dijadikan kuda beban dan tunggangan segelintir orang? Mengapa aturan begitu gampang dijadikan arsenal untuk menghabisi orang lain , menghina institusi , bahkan negara dan kepala negaranya sendiri? Mengapa aturan yang semestinya menjadi penyelesai final semua perkara negara dan kemasyarakatan , tetapi justru kini menjadi perkara besar bagi dua entitas besar di mana kita di dalamnya itu?

Lalu apa yang bisa kita perbuat pada aturan menyerupai itu? Apabila aturan itu sendiri menjadi perkara dan aturan itu sendiri tidak mempunyai prosedur atau epistemologi untuk mengoreksi dirinya sendiri? Tidak lain , aturan harus dihukum. Sebagai bangsa kita harus mencari , apa pun yang dalam diri kita , kekuatan yang bisa memperlihatkan hukuman atau hukuman bagi aturan yang menetapkan dan praktikkan kini ini.

Sumber aturan lain

Mungkin sebelum sejauh itu , baik bagi kita bersama untuk merenungkan sebuah kemungkinan-tepatnya tuntutan-bagaimana aturan apa pun yang harus atau "tak terhindarkan" ditegakkan di negeri ini , semestinya mengacu pada kenyataan faktual dan natural dari sejarah , adat , kebudayaan bahkan agama yang ada di tanah lahir ini. Artinya , secara imperatif seluruh produk aturan kita , baik konstitusi atau turunannya dalam KUHAP dan lain-lain , tidak bisa lagi mengacu pada basis historis , filosofis atau ideologis yang bukan atau tidak ada dalam diri kita sendiri. Entah itu yang berjulukan Anglo-Saxon atau Eropa Kontinental , apalagi kolonial.

Betapapun , kita dengan gampang mafhum , latar-latar di atas berkaitan dengan kepentingan dan perjalanan peradaban di mana sebuah produk aturan dilahirkan. Inggris , Jerman , Perancis , Belanda atau negeri kontinental mana pun mempunyai latar yang tidak sama kalau tidak bisa dikatakan berbeda bahkan diametral , dengan apa yang kita punya.

Sebagai warga sebuah bangsa yang terdiri dari ratusan (suku) bangsa dengan riwayat kebudayaannya masing-masing yang begitu (dan terlalu) kaya itu , selaiknya kita memperlihatkan respek pada khazanah atau sejarah aturan (aturan) yang ada di setiap (suku) bangsa itu. Bukan saja sebab sejarah ribuan tahun dari (suku-suku) bangsa itu telah mengambarkan keampuhan dan kekenyalan produk hukumnya sehingga bisa bertahan melewati periode , milenia , dan zaman penuh pancaroba , melainkan juga sebab bahwasanya tradisi atau kebudayaan aturan itu "diri kita" , jati diri kita juga sesungguhnya.

Namun , apakah ribuan khazanah luar biasa itu pernah menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi atau tata aturan nasional kita? Tanyalah pada diri sendiri , komunitas aturan juga , adakah ahli-ahli aturan adat (yang bahkan pemerintahan kolonial Hindia Belanda mempunyai cukup banyak) yang kini cukup berwibawa , mempunyai otoritas tinggi , pendapatnya didengar dan memengaruhi dan diminta pertimbangannya dalam setiap penyusunan UU atau regulasi apa pun? Adakah jurusan Hukum Adat dalam fakultas-fakultas aturan di seluruh negeri ini?

Jika tidak negatif , jawabannya pastilah sangat minor. Sekian usang hal ini terjadi , tetapi tidak pernah dianggap atau dirasakan sebagai lack atau kesenjangan , semacam kekosongan atau kealpaan , dari diri kita bersama , terutama para penegak hukum. Belum lagi kita persoalkan aturan agama , Islam contohnya (syariah) , yang sudah berurat berakar dalam tata kehidupan nasional kita. Tentu saja , tidak perlu kita menerapkan syariah sebagai aturan formal-legal , sebagaimana di Aceh atau di beberapa negara lain. Namun , apakah tidak ada hal positif dari syariah yang sanggup menjadi masukan atau potongan dari tata aturan atau sistem regulasi kita?

Ini menjadi tanggapan bagi counter-critic bahwa penolakan aturan Eropa bukanlah satu bentuk xenofobia. Namun , bisa juga diserap kebaikannya yang cocok dengan realitas faktual kita , tanpa harus jadi pola utama atau dijiplak apalagi melulu menjadi replikanya.

Sudah saatnya , ketika kita masih memegang slogan kontinental itu , "supremasi hukum" itu , kita tetap harus berani memperjuangkan kedaulatan negeri dan bangsa atas perkara ini. Artinya , Trisakti Soekarno tidak akan bisa berjalan kalau tidak ditambah dengan kedaulatan aturan berbasis realitas historis dan kultural kita sendiri. Apa pun yang akan kita perjuangkan untuk tegaknya kemandirian ekonomi , politik , atau kebudayaan , akan selalu runtuh sebab dihancurkan oleh aturan yang ternyata tidak bisa menjaga kewenangan dan kehormatannya sendiri , menyerupai terjadi belakangan ini.

Tak ada pihak yang tidak berkepentingan dalam hal ini. Karena semua warga , kalau tidak subyek yaitu obyek hukum. Di antara semua itu , tidak lain para pelaksana , penjaga atau penegak aturan yaitu pemain film utama , ketika pemerintah (kekuasaan yang diamanahkan rakyat) khususnya kepala negara , menjadi pemeran utama dalam drama yuridis yang berdurasi tidak pendek ini. Namun , siapa yang berani memulai? Jawablah.

Radhar Panca Dahana; Budayawan

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Menghukum Hukum"

Total Pageviews