Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Waspadai Paham Radikal

Azyumardi Azra

Bahwa Indonesia semenjak masa demokrasi 1998 yang penuh euforia keterbukaan dan kebebasan telah menjadi ranah terbuka bagi aneka macam jaringan transnasional sulit dibantah. Jaringan narkoba internasional , kriminalitas lintas negara , hingga paham dan gerakan transnasional keagamaan radikal bebas memasuki Tanah Air.

Apakah perilaku radikal itu? Dalam aneka macam kamus , "radikal" sebagai kata sifat yang berarti "secara mencolok menyerukan atau meninggalkan cara biasa untuk kemudian mengikuti paham serta cara revolusioner dan ekstrem guna perubahan menyeluruh yang berdampak luas dan panjang". Sementara radikalisme ialah ideologi yang memercayai perubahan menyeluruh hanya sanggup dilakukan dengan cara radikal , tidak dengan cara evolusioner dan damai.

Sikap radikal dan ideologi radikalisme secara historis terkait awalnya dengan politik , khususnya sayap kiri semenjak masa Revolusi Perancis (1787-1789). Pengertian ini terus berkembang sehingga meliputi tidak hanya radical left atau radical right dalam politik , tetapi juga bidang keagamaan (religious radical). Meski tidak gres , bahkan muncul lebih dulu daripada Revolusi Perancis , radikalisme keagamaan menemukan kembali momentum semenjak pertengahan 1980-an dikala aneka macam agama mengalami kebangkitan agama (religious revivalism) menantang modernitas dan sekularisme.

Penyebaran aneka macam jaringan radikal dalam masa kontemporer terang lebih cepat. Hal ini dimungkinkan alasannya ialah perjalanan antarnegara yang kian gampang dan murah , dan lebih lagi alasannya ialah isu dan komunikasi instan melalui dunia maya atau internet , telepon genggam , dan televisi.

Dalam beberapa hari belakangan terjadi perdebatan perihal situs radikal yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika. Semula jumlahnya 22 situs , tetapi kemudian menjadi 19 situs. Situs-situs itu dianggap mengandung gagasan dan paham radikal , khususnya terkait Negara Islam di Irak dan Suriah (NIIS) yang sanggup berdampak negatif terhadap kehidupan keagamaan dan kebangsaan.

Sementara pencetus dari beberapa ormas atau forum Islam mengklaim , pemblokiran itu merupakan pemberangusan situs-situs Islam atau bahkan Islam. Klaim yang merupakan generalisasi ini perlu dicermati alasannya ialah secara tersirat sanggup menampilkan perilaku simpati atau condoning (merestui) situs-situs yang mengandung gagasan , paham , dan praksis radikal.

Klaim ibarat itu disebut Akil N Awan (2015) , guru besar kekerasan politik dan terorisme Royal Holloway Universitas London , sebagai terkait "narasi umat yang terkepung (besieged ummah)". Dalam kerangka ini , gerakan dan praksis radikal yang muncul dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap kekuatan gila yang "berkonspirasi" menghancurkan Islam dan umatnya.

Pertimbangan jago agama

Berbagai kajian (Awan , 2015; Barton , 2015; Bagci , 2015) menawarkan , NIIS sangat mahir memakai dunia maya untuk rekrutmen pendukung dan radikalisasi diri (self radicalization). Karena itu , situs-situs berbahasa Indonesia yang secara eksplisit atau implisit menawarkan pinjaman kepada NIIS atau paham dan gerakan radikal lain juga potensial menjadi lokus rekrutmen dan radikalisasi. Karena itu , cukup beralasan kalau situs-situs semacam itu diblokir.

Namun , pemblokiran itu patut mempertimbangkan evaluasi jago agama atau ulama yang memahami aneka macam aspek substansi pemikiran dan gerakan Islam. Pemblokiran tidak patut dilakukan hanya dengan "kata kunci" tertentu semacam "NIIS" atau "radikal" , yang alhasil secara gebyah-uyah memblokir semua situs yang mengandung istilah atau kata kunci tersebut.

Seberapa besar ancaman paham radikal di Indonesia? Radikalisme terkait Islam di Indonesia punya akar cukup panjang; pertama kali muncul lewat gerakan Padri di Sumatera Barat semenjak perempatan terakhir kurun ke-18 yang berpuncak dengan Perang Padri melawan Belanda (1821-1837).

Bermula dengan upaya evolusioner dan hening di kalangan pengikut Tarekat Syattariyah untuk lebih setia pada syari'ah dan fiqh , gerakan ini berubah radikal dikala sebagian pendukung pembaruan mengadopsi paham dan praksis ala Wahabi di Arab pada awal kurun ke-19 yang dengan kekerasan dan revolusioner menolak kompromi Islam dengan moral Minangkabau. Pasca Perang Padri , tidak pernah ada lagi gerakan radikal dalam skala sama.

Tradisi Islam Wasatiyah yang merupakan paradigma dan praksis lebih banyak didominasi di Indonesia tidak sanggup diubah dengan paham dan praksis keagamaan radikal semacam gerakan Padri. Pembaruan Islam Indonesia hanya sanggup terjadi melalui evolusi dan secara hening yang alhasil tidak lain merupakan penguatan Islam Wasatiyah.

Berkaca dari kegagalan gerakan Padri , tidak mengherankan kalau di tengah meningkatnya penyebaran paham radikal dalam dua dasawarsa terakhir , paradigma dan praksis Islam Wasatiyah Indonesia tidak tergoyahkan. Berkat ormas-ormas Wasatiyah , Indonesia bukan lahan yang subur bagi paham dan praksis radikal.

Ormas Islam Wasatiyah Indonesia telah berulang kali menegaskan , pemahaman dan praksis radikal NIIS menyimpang dari pedoman Islam rahmatan lil 'alamin. Selain itu , entitas khilafah NIIS juga bertentangan dengan NKRI , Pancasila , dan Bhinneka Tunggal Ika yang telah menjadi kesepakatan final umat Islam Indonesia. Berbagai upaya perlu secara komprehensif dilakukan semenjak dalam keluarga , pertetanggaan , forum pendidikan , hingga lingkungan lebih luas , termasuk dunia maya. Tak kurang pentingnya tugas negara yang dengan otoritasnya semestinya mencegah penyebaran paham radikal.

Azyumardi Azra; Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Kebudayaan AIPI dan Council on Faith , World Economic Forum , Davos.

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Waspadai Paham Radikal"

Total Pageviews