DIDIN DAMANHURI
Saya masih ingat ketika mengunjungi pabrik Nokia , telepon genggam yang ketika itu menguasai 35 persen pasar global , selesai 2005.
Harga Nokia Communicator di Finlandia Rp 18 juta , sementara di Indonesia Rp 12 juta. Walaupun Finlandia ialah negeri produsennya , harga produk belum tentu lebih murah. Mengapa?
Jawabannya ialah "ideologi ekonomi". Dengan harga lebih tinggi , Finlandia ingin mempertahankan kesejahteraan buruh. Studi saya pada 2004 atas 70 negara memang mengatakan kesejahteraan pekerja di negara-negara Skandinavia (termasuk Finlandia) dan Jepang , tertinggi di dunia. Kendati demikian , elite pengusaha Finlandia justru menggunakan telepon genggam murah dan naik kendaraan umum.
Gaya hidup sederhana kaum elite di negara dengan produk domestik bruto (PDB) tertinggi di dunia ini terkait dengan ideologi sosialisme-demokrasi Skandinavia. Porsi pendapatan 40 persen penduduk terbawah melebihi 22 persen PDB. Sementara di negara-negara berhaluan liberal , menyerupai Amerika Serikat , kurang dari 17 persen. Ini kontras dengan negara-negara berkembang , termasuk Indonesia. Umumnya , porsi pendapatan 40 persen penduduk terbawah kurang dari 17 persen PDB yang berarti dalam tingkat ketimpangan buruk.
Fakta ini menunjukkan bahwa ideologi pembangunan negara berkorelasi dengan pencapaian keadilan sosial penduduknya. Finlandia dan negara-negara Skandinavia dengan tingkat pemerataan terbaik di dunia , contohnya , secara ideologis berhaluan sosialisme-demokrat.
Ciri pemerataan paling khas negara-negara itu , antara lain , sistem jaminan sosial yang menyeluruh. Negara mengontrol kaum pemodal dari perjuangan menguasai pasar dan mengendalikan negara. Fenomena terakhir ini justru tak terjadi di negara berkembang.
Ciri selanjutnya ialah tingkat kepemerintahan yang tinggi. Otoritas publik Finlandia berkinerja higienis dengan indeks korupsi hampir 100. Juga gerakan koperasi yang secara aktif dianggotai 70 persen penduduk. Ini diimbangi serikat buruh yang berpengaruh , dengan posisi tawar yang tinggi sehingga buruh negara ini paling sejahtera di dunia. Negara juga menerapkan sistem pajak progresif untuk penduduk berpendapatan tinggi , yang memungkinkan redistribusi kekayaan lewat Sistem Jaminan Sosial.
Kondisi Indonesia
Ideologi ekonomi Indonesia tertuang dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 , terutama Pasal 27 , 33 , dan 34. Jika dirangkai , bunyinya , "Sistem ekonomi Indonesia disusun sebagai perjuangan bersama berdasar asas kekeluargaan". Cabang-cabang produksi penting dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak dikuasai negara , termasuk kekayaan alamnya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak dan ada sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Artinya , secara normatif bangsa ini punya modal konstitusi untuk menyejahterakan dan mencapai keadilan sosial menyerupai termaktub dalam Konstitusi-UUD 1945 itu. Akan tetapi , sesudah 70 tahun merdeka , problem paling fundamental di negeri ini justru pencapaian keadilan sosial tersebut.
"Ekonomi konstitusi" ternyata tidak diterjemahkan dengan tegas ke dalam sebuah "model pembangunan" , undang-undang (UU) , Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) , dan visi Presiden. Bahkan , selama masa reformasi terdapat 112 UU yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Yang mencolok ialah UU Bank Indonesia (BI) dan UU Perbankan. Keduanya bolos dari klausul pertimbangan yang mencantumkan Pasal 27 Undang-Undang Dasar 1945. Akibatnya , tak ada keharusan bagi BI dan perbankan nasional mendorong penciptaan kesempatan kerja , termasuk absennya prinsip inklusi finansial yang memungkinkan kalangan perjuangan kecil dan menengah (UKM) mengakses perbankan nasional.
Tak kurang pentingnya ialah UU Lalu Lintas Devisa-kini tengah menghadapi judicial review di Mahkamah Konstitusi yang diajukan Muhammadiyah. UU ini membebaskan devisa hasil ekspor disimpan di luar negeri. Akibatnya , ada dana sekitar 150 miliar dollar AS yang tidak bisa dipakai memperkuat likuiditas perbankan nasional. Selain memperlemah posisi rupiah , kondisi ini juga semakin memperkecil peluang UKM memperoleh saluran perbankan.
UU Migas juga bermasalah alasannya ialah memberi peluang divestasi Pertamina sampai di atas 51 persen. Suatu ketika , sebagai konsekuensi , harga migas bisa ditentukan pasar , bahkan di luar negeri sekalipun.
Dari semua itu , yang terbesar ialah perkiraan pembangunan yang mendekati taraf "kepercayaan ekonomi". Sejak dekade 1970-an sampai kini , asa "memakmurkan rakyat sebesar-besarnya" sebagaimana amanah Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 mustahil dicapai. Ini alasannya ialah proses pembangunan semenjak tahun 1970-an sampai kini masih sangat berorientasi PDB.
Sekilas , perkiraan ini tak bermasalah sepanjang pertumbuhan identik dengan kemakmuran. Masalahnya , pertumbuhan ternyata tidak bersandar pada sektor riil , tetapi pada sektor finansial. Ini menjelaskan mengapa artis Luna Maya atau Cut Tari , sekadar teladan , beralih profesi dari bintang film menjadi host kegiatan hiburan televisi.
Fenomena ini berkaitan dengan PDB yang disumbang sektor komunikasi. Sebab , yang ditekankan ialah share-nya terhadap profit yang pada gilirannya sanggup dihitung terhadap share sektor di mana beliau bekerja terhadap PDB itu. Begitu juga pembangunan jalan tol lebih marak daripada pembangunan jalan kereta api , irigasi , dan bendungan dengan alasan sama. Padahal , kereta api , irigasi , dan bendungan lebih berdampak terhadap ekspansi kesempatan kerja.
Dalam konteks orientasi PDB , fakta ini absah , bahkan dibutuhkan. Sensitivitas terhadap santunan pertumbuhan ini , dengan demikian , dimulai dari orientasi paling mikro , perorangan , rumah tangga , diukur pada hal paling sensitif terhadap pertumbuhan PDB. Ini berarti , yang tidak sensitif akan ditinggalkan.
Sektor penopang
Dalam perspektif tersebut , perlu diketahui bahwa PDB ditopang pilar atau sektor-sektor. Umumnya topangan terdiri dari sembilan sektor: pertanian , industri , perbankan , jasa , perdagangan , dan seterusnya. Namun , yang dianggap aktivis semua sektor itu ialah bank alasannya ialah untuk alasan perkiraan ekonomi makro yang sangat spesifik , kinerja bank yang bersifat sentralistik bisa memenuhi. Semua bank sentral ialah penjaga kemakmuran dunia.
Inilah yang menjelaskan mengapa bank menjadi pilar pendongkrak pertumbuhan. Namun , demi meliput seantaro tempat atau bahkan dunia , pemberlakuan branch banking system menjadi tak terelakkan.
Dalam pelaksanaannya , terjadi pemusatan otoritas yang tecermin pada lokasi kantor pusat. Tak mengherankan , BI , sebagai bank sentral , berlokasi di ibu kota Jakarta. Hal yang sama berlaku pada bank-bank sentral lainnya. Intinya , semua pengaturan moneter harus terpusat. Akibatnya , terjadi proses penyedotan dana dari wilayah pinggiran.
Sifat sentralistik inilah yang mengandung masalah. Dengan orientasi PDB yang secara struktural menggelar branch banking system , terjadi proses "pengeringan" likuiditas dana daerah. Dana yang memusat itu dialokasikan kepada para debitor sekitar kota metropolis , menyerupai Jakarta , Medan , Surabaya , dan Bandung.
Mengapa? Sebab , kota-kota metropolis inilah yang sensitif terhadap pertumbuhan. Pada tingkat dunia , dana terkonsentrasi di pusat-pusat dana global , terutama di New York Stock Exchange , Amerika Serikat.
Implikasinya cukup besar. Pertama , muncul hierarki konsentrasi modal global , di mana New York Stock Exchange menempati puncak teratas. Kedua , muncul pula hierarki negara menurut kemampuan mengakumulasi kapital , di mana Amerika Serikat bersama Tiongkok menempati tempat teratas.
Semua fakta ini menjadi faktor penghalang pelaksanaan "ekonomi konstitusi". Apa yang diperlukan? Seperti negara-negara Skandanivia , kuncinya ialah menumbuhkan active state yang konsisten menjabarkan ideologi ekonominya dalam kebijakan pemerintah secara menyeluruh.
Didin Damanhuri , Guru Besar Ekonomi IPB; Ketua Lingkar Kajian Ekonomi Nusantara (L-KEN); Tenaga Ahli Lemhamnas; dan Anggota Aktif Aliansi Kebangsaan

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Menuju Ekonomi Berbasis Konstitusi"