Al Araf
Presiden Joko Widodo jadinya mengajukan nama Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia ke DPR. Menurut rencana , dalam pekan ini dewan perwakilan rakyat akan membahas calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia , Jenderal Gatot Nurmantyo , yang sebelumnya menduduki jabatan Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia AD.
Dipilihnya Jenderal Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia tentu mengejutkan sebagian kalangan mengingat Panglima Tentara Nasional Indonesia ketika ini , Jenderal Moeldoko , juga berasal dari Angkatan Darat. Dugaan publik selama ini kemungkinan Presiden akan menentukan calon Panglima Tentara Nasional Indonesia yang berasal dari Angkatan Udara atau Angkatan Laut , mengingat semenjak masa Presiden Abdurrahman Wahid ada kebiasaan dalam proses pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia yang dilakukan secara bergantian antarangkatan.
Tantangan
Meski tidak ada aturan yang mengharuskan semoga pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia dilakukan secara bergantian , ada sebuah tawaran dalam undang-undang Tentara Nasional Indonesia semoga posisi Panglima Tentara Nasional Indonesia sanggup dipilih secara bergantian. Pasal 13 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 wacana Tentara Nasional Indonesia menyebutkan bahwa jabatan panglima sanggup dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Meski demikian , kebijakan Presiden menentukan Gatot Nurmantyo sebagai calon tunggal Panglima Tentara Nasional Indonesia ini agak menarik. Biasanya presiden yang gres terpilih tidak mau mengangkat calon Panglima Tentara Nasional Indonesia yang terkait dengan rezim pemerintahan sebelumnya. Gatot Nurmantyo yaitu Kepala Staf Tentara Nasional Indonesia AD yang diangkat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono , tetapi dipilih Presiden Jokowi menjadi calon tunggal Panglima TNI.
Pergantian Panglima Tentara Nasional Indonesia merupakan jadwal yang bersifat rutin. Namun , pergantian kali ini mempunyai makna penting bukan hanya bagi Tentara Nasional Indonesia , melainkan juga bagi publik alasannya yaitu jadwal ini akan mempunyai efek terhadap dinamika Tentara Nasional Indonesia ke depan. Apalagi Tentara Nasional Indonesia sampaumur ini masih menghadapi aneka macam tantangan baik internal maupun eksternal.
Posisi Panglima Tentara Nasional Indonesia mempunyai nilai yang strategis sehingga pergantian ini bukan semata-mata sebagai pergantian sosok , melainkan juga perlu dibarengi oleh kerangka untuk mendorong munculnya sosok Panglima Tentara Nasional Indonesia yang sanggup mendorong Tentara Nasional Indonesia semakin profesional. Lebih dari itu , Panglima Tentara Nasional Indonesia gres harus tunduk terhadap otoritas sipil dan patuh terhadap semua aturan hukum.
Dalam perspektif publik tentu kita sangat berharap semoga Panglima Tentara Nasional Indonesia yang akan terpilih nanti mempunyai akad untuk mendukung dan tidak resistensi terhadap jadwal reformasi Tentara Nasional Indonesia yang perlu segera diselesaikan oleh otoritas sipil. Salah satunya yaitu jadwal reformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997. Di sisi lain , otoritas sipil juga perlu merealisasikan jadwal peningkatan kesejahteraan prajurit sehingga sedikit banyak hal itu sanggup memengaruhi profesionalisme prajurit.
Belakangan ini kebijakan Tentara Nasional Indonesia mendapat sorotan dari masyarakat , yakni terkait maraknya pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam ranah sipil melalui aneka macam MOU Tentara Nasional Indonesia dengan kementerian dan instansi sipil lainnya. Dalam konteks itu , Panglima Tentara Nasional Indonesia gres perlu mengevaluasi aneka macam MOU tersebut.
Secara normatif , kiprah Tentara Nasional Indonesia dalam menjalankan operasi militer selain perang hanya sanggup dilakukan kalau itu memang merupakan bab dari kiprah Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud UU Tentara Nasional Indonesia , yang didasarkan kepada keputusan politik negara (Pasal 7 Ayat 2 juncto Pasal 7 Ayat 3 UU TNI) dan bukan didasarkan kepada MOU. Dengan demikian , bila MOU Tentara Nasional Indonesia yang telah dibentuk ternyata tidak sejalan dengan UU Tentara Nasional Indonesia , Panglima Tentara Nasional Indonesia gres perlu mengevaluasinya.
Selain itu , duduk kasus konflik oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dengan masyarakat , oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dengan anggota Polisi Republik Indonesia , oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dengan anggota Tentara Nasional Indonesia menjadi pekerjaan rumah yang harus dibenahi Panglima Tentara Nasional Indonesia baru. Untuk pembenahan itu , secara internal Panglima Tentara Nasional Indonesia gres perlu membenahi dan meningkatkan kedisiplinan prajurit dan secara eksternal perlu membuka diri untuk mendukung jadwal reformasi peradilan militer yang perlu segera dilakukan otoritas sipil.
Visi maritim
Sebagai sebuah visi , Presiden Jokowi memang mempunyai visi yang terang terkait dengan pembangunan poros maritim. Visi politik Presiden , yang menyatakan kita sudah terlalu usang memunggungi maritim dan pentingnya pembangunan maritim , merupakan visi politik yang baik dan diperlukan akan memengaruhi cara pandang serta kebijakan politik negara pada masa Jokowi ini.
Di sektor pertahanan , pembangunan maritim tentunya perlu diikuti dengan upaya membangun kekuatan pertahanan maritim. Dengan demikian , visi politik Presiden itu perlu diterjemahkan dan diformulasikan dalam kebijakan pertahanan negara. Mengacu kepada UU pertahanan negara , maka Presiden menciptakan kebijakan umum pertahanan negara dan Menteri Pertahanan menciptakan kebijakan penyelenggaraan pertahanan negara (Pasal 13 Ayat 2 UU No 3/2002 juncto Pasal 16 Ayat 3 UU No 3/2002).
Dalam pelaksanaannya , Panglima Tentara Nasional Indonesia harus melaksanakan dan menjalankan kebijakan pertahanan negara tersebut , mengingat hal itu merupakan salah satu kiprah dan kewajiban Panglima Tentara Nasional Indonesia yang diatur dalam Pasal 15 Ayat 2 UU TNI. Dalam konteks itu , siapa pun yang menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia perlu memperhatikan visi maritim Presiden.
Gagasan maritime security dalam konteks pertahanan tentunya perlu memperhatikan dan memprioritaskan pentingnya pembangunan kekuatan angkatan maritim dan angkatan udara , mengingat orientasi pertahanan maritim membutuhkan bangunan kekuatan maritim dan udara secara bersamaan. Meski demikian , pembangunan kekuatan darat dihentikan ditinggalkan lantaran konsep trimatra terpadu dan taktik pertahanan yang berlapis. Prioritas kebijakan pertahanan itu sanggup mencakup kebijakan wacana postur Tentara Nasional Indonesia , procurement , anggaran , dan lainnya. Konsekuensi dari hal ini yaitu pentingnya melaksanakan jadwal restrukturisasi komando teritorial sebagai bab dari gelar kekuatan postur Tentara Nasional Indonesia dan mengubahnya menjadi kesatuan gelar kekuatan yang terintegrasi.
Pada jadinya , siapa pun yang nantinya akan menduduki jabatan Panglima Tentara Nasional Indonesia , maka semua prajurit harus tunduk dan patuh atas pilihan Panglima Tentara Nasional Indonesia yang dipilih Presiden dan disetujui DPR. Tak boleh ada prajurit Tentara Nasional Indonesia dari angkatan mana pun yang sanggup dan boleh menolak atas pilihan Presiden tersebut. Saya yakin semua prajurit mempunyai jiwa yang besar dan lapang untuk tunduk dan patuh atas Panglima Tentara Nasional Indonesia yang dipilih Presiden dan disetujui DPR. Terakhir , selamat kepada Jenderal Gatot Nurmantyo kalau jadinya dewan perwakilan rakyat menyetujui sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia dan semoga tetap tunduk dan patuh kepada otoritas sipil.
Al Araf; Direktur Program Imparsial; Pegiat Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Tantangan Panglima Tni Baru"