Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Tindak Pidana Komisioner Kpk

ZAINAL ARIFIN MOCHTAR

Di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ihwal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terdapat aturan Pasal 32 Ayat 2 yang mengatur , "Dalam hal Pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan , diberhentikan sementara dari jabatannya".

Hal ini pulalah yang dikenakan kepada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto , dua unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan alasannya menjadi tersangka dalam tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Pasal ini memang menarik. Jauh berbeda daripada forum lain dalam hal pemberhentian dan kaitannya dengan model praduga tak bersalah , KPK tentu lebih ketat dalam hal ini. Secara historik , sulit menegasikan bahwa pasal itu dicantumkan alasannya adanya harapan mendapat komisioner KPK yang higienis sebersih-bersihnya , sehingga dengan sendirinya hal ini menempatkan marwah KPK menjadi sangat kuat dan tinggi. Artinya , aturan Pasal 32 Ayat 2 UU KPK yakni dalam rangka menjaga KPK melaksanakan kiprah dan fungsi KPK itu sendiri.

Problemnya , apa yang dibayangkan pembentuk UU ketika membentuk aturan itu yakni dalam konsep penegakan aturan normal , yakni ketika semua proses penegakan aturan hadir melalui proses aturan yang benar dan bukan proses yang diada- adakan. Sering kali , dengan gampang seseorang ditetapkan menjadi tersangka dengan bukti yang terekayasa , tak tepat atau dicari-cari , bahkan bukti tidak lengkap sekalipun , hanya berdasar pada prosedur penegakan aturan pidana mempunyai "rem darurat" yang sanggup dipakai dalam bentuk surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Bayangan tak normal tersebut tidaklah terbayangkan dalam pembentukan UU KPK. Sepanjang pembacaan atas risalah UU KPK , sama sekali tidak terdapat pembahasan mendetail mengenai hal tersebut. Hanya selalu disandarkan pada harapan bahwa orang yang berada di KPK yakni orang yang terjaga kapasitas dan integritasnya.

Padahal , di tengah beragamnya ketentuan pelanggaran pidana-mulai dari yang serius sampai sangat sepele , praktik penegakan aturan yang sering kali keliru , maupun mudahnya untuk mendalilkan bahwa ada prinsip korektif SP3-membuat sangat mungkin terjadinya penetapan tersangka atas pimpinan KPK yang berujung pada tidak boleh sementaranya seorang pimpinan KPK.

Jangan dilupakan , ada begitu banyak ancaman pidana yang tersebar di banyak sekali UU. Baik yang sangat berat maupun yang sangat sepele. Dalam sebuah pandangan , jumlahnya sanggup mencapai kira-kira 6.000-an. Itu gres di UU , belum lagi yang berasal dari sekian banyak peraturan kawasan yang juga mencantumkan pasal-pasal mengenai ancaman pidana. Jumlah yang besar dan tanda-tanda penegakan aturan yang tak normal tentu menjadi padanan meyakinkan untuk menyampaikan mudahnya penersangkaan.

Implikasi pemberhentian

Mudahnya terjadi penghentian sementara ini akan menciptakan kerepotan tersendiri akhir UU KPK yang tidak mengatur banyak sekali hal lain berkaitan dengan pemberhentian sementara. Misalnya dalam hal KPK terpaksa kekurangan pimpinan akhir pemberhentian secara bersamaan , maka dengan seketika terpaksa dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) , menyerupai yang sudah terjadi belakangan ini. Bahkan turunan dari itu juga tidak diatur dengan detail. Dalam posisi berhenti sementara , apakah aturan-aturan mengenai larangan etik dan sebagainya tetap terkena pada pimpinan yang sedang berhenti sementara ini?

Belum lagi tanda-tanda turut campur presiden melalui Perppu pun seharusnya sanggup dihindari , mengingat praktik Perppu yang sering kali jauh dari kesan aturan , tetapi lebih terkesan politik. Hal ini sanggup dilihat dari ketentuan Perppu pengisian sementara jabatan pimpinan KPK alasannya pimpinan kurang dari tiga orang yang dikala ini terjadi.

Problemnya yakni penegasian usia 65 tahun pemilihan pimpinan KPK sementara dalam Perppu tersebut. Tentu pertanyaan fundamental secara ketatanegaraan yakni hal ihwal kegentingan memaksa apa yang terjadi sehingga usia 65 pun juga harus dikesampingkan?

Akan tetapi , alasannya lagi-lagi ini yakni soal politik dan sering kali bukan aturan , maka ada saja penerimaan terhadap praktik pengeluaran Perppu semacam ini. Bahkan ketika tak ada alasan obyektif yang sanggup membenarkan kenapa usia di atas 65 tahun tetap diperbolehkan mengisi jabatan pimpinan KPK , tetap saja tak ada masalah di DPR. Gejala ikut campur politik ini sangat berbahaya.

Jeremy Pope sudah mengingatkan bahwa wewenang memberhentikan untuk sementara harus dalam kaitan dengan alasan-alasan yang meyakinkan. Namun , wewenang ini gampang sekali disalahgunakan. Lebih lanjut , kata Pope , "Kita sanggup membayangkan sebuah skenario di masa depan , kepala tubuh anti korupsi mungkin diberhentikan sementara oleh presiden semata-mata alasannya ia menyelidiki tuduhan-tuduhan yang sanggup memalukannya dari sisi politik. Karena itu , harus selalu ada pembatasan yang jelas."

Apa yang dinyatakan Pope tolong-menolong yakni adanya kemungkinan distingsi antara harapan menegakkan integritas dengan bayangan penegakan aturan yang normal dengan fakta bahwa adanya kemungkinan penyalahgunaan oleh akhir penegakan aturan yang tak normal. Kelihatannya , analisis Pope menemukan kontekstualitasnya di Indonesia.

Pentingnya perlindungan

Dalam hal ini penting dilakukan dukungan atas pimpinan KPK dari kemungkinan tersebut. Di tengah kondisi aturan yang sering kali tak normal , penguatan marwah KPK tidak sanggup hanya dengan menegakkan integritas KPK sekuatnya , tetapi juga memperlihatkan dukungan yang memadai bagi KPK.

Upaya penindakan , apalagi terhadap pemegang wilayah kekuasaan , tentu lebih gampang mendapat perlawanan. Hongkong 1974 , memperlihatkan citra demo besar penentangan atas pendirian Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang dilakukan para polisi. Bahkan dengan kekerasan , alasannya ICAC dianggap sebagai musuh bagi siapa pun yang merasa terancam kehadirannya.

Nigeria juga mengenal Nuhu Ribadu , seorang kepala dari Economic and Financial Crimes Commission (EFCC) semenjak 2003 dengan rekam jejak mengagumkan. Namun , ia berakhir menyedihkan sehabis mengejar seorang politisi senior besar lengan berkuasa kuat dengan tuduhan korupsi. Ia kesudahannya terlempar dari jabatannya dengan dituduh banyak sekali kejahatan , bahkan terancam percobaan pembunuhan. Ia pun terpaksa "melarikan diri" ke Inggris di awal 2009.

Apa yang terjadi dikala ini yakni fragmen yang sama , meski dengan judul berbeda , dengan apa yang terjadi di Hongkong dan Nigeria. Karena itu , merancang dukungan menjadi penting , menyerupai banyak sekali prinsip internasional dan pengalaman di beberapa negara yang telah melaksanakan dukungan atas pimpinan dan pekerja pada forum anti korupsi.

Kini , Pasal 32 Ayat 2 tersebut tengah diuji di MKoleh Bambang Widjojanto.Perlu dipikirkan dengan tegas oleh MK bahwa inilah saatnya ancaman "kriminalisasi" bagi pimpinan KPK harus dihentikan. Tak boleh lagi dibiarkan ada jilid-jilid kriminalisasi berikutnya hanya alasannya KPK sedang melaksanakan penegakan aturan anti korupsi.

MK sendiri pernah membangun prinsip constitutionally important kelembagaan KPK yang diuji berkali-kali dan dinyatakan tidak tepat secara ketatanegaraan , sebagaimana diyatakan dalam Putusan MK No 012-016-019/PUU-IV/2006. KPK sangat penting secara konstitusional. Artinya , sangat mungkin juga bagi MK untuk membangun prinsip dukungan bagi KPK sebagai salah satu kepentingan konstitusional untuk menyelamatkan pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK yang mempunyai constitutionally important.

Klausulnya sanggup dicari. Tetapi , khusus kejahatan berat , semisal tindakan korupsi , pelanggaran atas UU KPK itu sendiri , terorisme , illegal logging , perdagangan insan , narkoba , dan kejahatan berat lainnya sanggup diproses secara langsung. Tetapi , kejahatan-kejahatan ringan sanggup ditangguhkan sampai berakhirnya masa jabatan pimpinan KPK. Ini yakni salah satu klausul. Tentu sanggup banyak varian dan pilihan lain. Tetapi , yang terpenting yakni adanya dukungan supaya tidak dengan gampang ditersangkakan dan terkriminalisasi.

Zainal Arifin Mochtar; Pengajar Ilmi Hukum dan Ketua PUKAT Korupsi pada Fakultas Hukum UGM

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Tindak Pidana Komisioner Kpk"

Total Pageviews