I MADE ANDI ARSANA
Pada 2005 silam hubungan Indonesia dan Malaysia sempat memanas alasannya yakni sengketa Blok Ambalat di Laut Sulawesi. Satu dekade berlalu , ternyata Ambalat mencuat lagi dan mengakibatkan keresahan yang hampir sama. Perihal perbatasan memang tidak sederhana.
Indonesia menyebarkan daratan dengan Malaysia di Borneo sebagai konsekuensi dari kolonialisasi Inggris dan Belanda. Prinsip bahwa wilayah dan batas wilayah suatu negara mengikuti penjajahnya dianut banyak sekali negara di dunia cukup umur ini.
Meski garis batas darat sudah terperinci , garis batas lautnya belum ditetapkan. Garis batas darat antara Indonesia dan Malaysia berakhir di sisi timur daratan Borneo , memotong Pulau Sebatik. Idealnya , garis batas yang memotong Pulau Sebatik inilah yang diteruskan ke arah Laut Sulawesi sehingga menjadi pembagi daerah bahari bagi kedua negara. Sayangnya , garis ini belum kunjung terwujud sehingga pembagian bahari di Laut Sulawesi belum tuntas sampai kini.
Pelanggaran?
Jika demikian , mengapa ada gosip pelanggaran? Mengapa kita sanggup yakin menuduh Malaysia memasuki wilayah Indonesia di Ambalat?
Perlu dipahami bahwa meskipun Indonesia dan Malaysia belum bersepakat perihal pembagian daerah bahari , kedua negara sudah mencoba mengklaim secara sepihak. Tidak saja mengklaim , semenjak 1960-an Indonesia bahkan sudah memutuskan daerah konsesi dengan menciptakan kavling/blok dasar bahari yang mengandung minyak atau hidrokarbon lainnya. Blok konsesi ini dieksplorasi perusahaan profesional yang menerima izin. Salah satu kavling tersebut berjulukan Ambalat (1999) dan satu lagi berjulukan East Ambalat (2004).
Malaysia tidak protes secara eksplisit , seolah-olah menyetujui. Meski demikian , pada 1979 Malaysia mengajukan klaim sepihaknya melalui sebuah peta yang tumpang tindih dengan klaim Indonesia. Indonesia menganggap Malaysia salah alasannya yakni mengklaim apa yang sudah diklaim Indonesia. Namun , perlu diingat , di Laut Sulawesi belum ada garis batas maritim yang disepakati sehingga belum terperinci secara aturan internasional daerah bahari milik Indonesia maupun Malaysia.
Keadaan memburuk ketika pada 2005 Malaysia memperlihatkan konsesi atas blok yang sebelumnya sudah dikonsesikan Indonesia. Pecahlah perkara Ambalat jilid 1.
Perlu diingat lagi , Ambalat yakni blok dasar bahari , bukan pulau , bukan daratan. Nama Ambalat ini diberikan Indonesia , sedangkan Malaysia menyebutnya ND6 dan ND7.
Milik siapa blok tersebut? Indonesia mengklaimnya , Malaysia juga. Keduanya belum bersepakat alasannya yakni pembagian daerah bahari di Laut Sulawesi belum tuntas. Sampai sekarang Indonesia dan Malaysia masih merundingkannya secara intensif.
Maju , tetapi belum tuntas
Sejak 2005 sekitar 30 perundingan sudah dilakukan. Ada kemajuan , tetapi belum tuntas. Memang tidak gampang memutuskan batas maritim. Indonesia dan Vietnam perlu 25 tahun , dengan Singapura bahkan sampai 41 tahun untuk batas maritim yang relatif pendek.
Jika melihat peta NKRI tahun 2015 , tampak bahwa Indonesia menganggap Blok Ambalat yakni belahan dari NKRI. Sementara itu , berdasarkan peta Malaysia 1979 , Blok Ambalat dianggap belahan dari Malaysia. Tumpang susun peta Indonesia dan Malaysia memperlihatkan klaim tumpang tindih. Itulah yang ketika ini dirundingkan.
Indonesia tentu punya argumen berpengaruh akan klaimnya. Malaysia mungkin punya keyakinan yang sama. Mengapa tidak dibagi dua saja dengan garis tengah? Konvensi PBB perihal Hukum Laut (UNCLOS) sebagai dasar aturan tidak mengatur secara eksplisit metode yang harus digunakan.
UNCLOS mewajibkan dua negara bersengketa untuk mencapai "solusi yang adil" , yang artinya "terserah" kepada kedua negara. Maka , tugas negosiator sangat penting. Jika tidak selesai dalam perundingan , perkara ini sanggup dibawa ke forum peradilan , ibarat Mahkamah Internasional atau International Tribunal for the Law of the Sea meski tanda-tandanya belum ada.
Untuk menuntaskan perkara perbatasan dengan Malaysia , Indonesia menunjuk utusan khusus , yaitu Duta Besar Eddy Pratomo. Tugasnya tidak hanya menuntaskan perkara Ambalat di Laut Sulawesi , tetapi juga daerah lain yang belum tuntas: Selat Malaka , Selat Singapura , dan Laut Tiongkok Selatan.
Kini kedua negara harus mempercepat penyelesaian batas maritim dan menahan diri untuk tidak melaksanakan tindakan provokatif di daerah yang masih dalam sengketa. Media juga bertanggung jawab menyajikan gosip obyektif semoga masyarakat tidak gampang tersulut.
Membela bangsa itu wajib , tetapi tidak dengan menebar kebencian kepada bangsa lain. Membela bangsa harus dengan nasionalisme yang cerdas dan terhormat.
I Made Andi Arsana; Dosen Teknik Geodesi UGM , Peneliti Isu Perbatasan Internasional
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Ambalat Lagi"