EDDY OS HIARIEJ
Saat ini , Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 perihal Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sedang diuji di Mahkamah Konstitusi.
Secara eksplisit pasal tersebut menyatakan , ”Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan , diberhentikan sementara dari jabatannya.” Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan , ”Setiap orang berhak atas legalisasi , jaminan , sumbangan , dan kepastian aturan yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.” Pasal 32 Ayat (2) undang-undang ini cukup rentan terhadap siapa pun yang menjabat komisioner KPK untuk dicari-dicari kesalahannya.
Heijder dalam Kritieke Zones In De Strafrechtswetenschappen menulis , antara lain , bahwa metodologi dari ilmu aturan modern harus mempunyai perhatian yang besar untuk hal-hal yang aktual ada. Salah satu fase pedoman aturan pidana yang sangat mendasar , kata Heijder , ialah refleksi filsafati. Fase pedoman ini menjadi penting dalam rangka penyusunan dan pembentukan suatu aturan aturan semoga tidak menyimpang dari tujuan dan fungsi aturan aturan itu sendiri.
Konsep sumbangan hukum
Pembentukan suatu ketentuan pidana secara mutatis mutandis harus bersinergi dengan tujuan dan fungsi aturan pidana itu sendiri. Tujuan aturan pidana , selain melindungi kepentingan individu dari kesewenang-wenangan negara , juga bertujuan melindungi masyarakat dari kejahatan. Tujuan ini berpegang pada postulat le salut du people est la supreme loi yang berarti aturan tertinggi ialah perlindungan. Sementara fungsi aturan pidana , selain melindungi kepentingan aturan , juga memberi keabsahan bagi negara dalam rangka menjalankan fungsi melindungi kepentingan hukum.
Konsep sumbangan aturan dalam konteks aturan pidana sanggup dilihat secara in abstracto dan in concreto. Perlindungan in abstracto mengandung makna substansi suatu kaidah aturan haruslah memperlihatkan perlindungan. Sementara sumbangan aturan in concreto mengandung arti bahwa praktik penegakan aturan harus memperlihatkan perlindungan.
Paling tidak ada dua parameter yang sanggup dijadikan ukuran untuk menyatakan apakah sumbangan aturan in abstracto dikandung oleh suatu norma hukum. Pertama , apakah suatu norma menjamin kepastian hukum. Kedua , apakah suatu norma bersifat diskriminatif. Kedua parameter tersebut bersifat kumulatif. Artinya , kalau salah satu saja parameter tidak terpenuhi , sanggup dikatakan bahwa norma aturan tersebut tidak memperlihatkan sumbangan secara in abstracto.
Ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 Ayat (2) UU No 30/2002 tidaklah memperlihatkan sumbangan aturan secara in abstracto terhadap komisioner KPK lantaran tidak memperlihatkan kepastian aturan dan bersifat diskriminatif. Dasar argumentasinya ialah , pertama , penetapan tersangka menurut Pasal 1 butir 14 KUHAP hanyalah menurut bukti permulaan. Oleh lantaran itu , komisioner yang berstatus sebagai tersangka harus tetap dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap. Apabila seseorang komisioner sebagai tersangka harus diberhentikan dari jabatannya , hal ini melanggar asas praduga tidak bersalah. Terlebih kalau penetapan komisioner sebagai tersangka itu dilakukan atas dugaan suatu tindak pidana yang terjadi sebelum orang tersebut menjadi pimpinan KPK.
Kedua , masih berkaitan dengan kepastian aturan , seyogianya pasal ini ditafsirkan secara restriktif bahwa pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya kalau dan hanya kalau kejahatan tersebut dilakukan pada ketika yang bersangkutan menjabat sebagai pimpinan KPK. Interpretasi yang demikian ialah logis-sistematis-historikal , lantaran untuk menjabat pimpinan KPK melalui seleksi berjenjang yang sangat ketat dengan melibatkan partisipasi publik. Tentunya rekam jejak orang tersebut juga ditelusuri. Jika orang tersebut mempunyai duduk masalah aturan , semestinya panitia seleksi dan dewan perwakilan rakyat tidak menentukan yang bersangkutan sebagai pimpinan KPK.
Ketiga , anak kalimat yang menyatakan , ”...menjadi tersangka tindak pidana kejahatan...” dalam pasal ini bersifat diskriminatif kalau dibandingkan sejumlah ketentuan perundang-undangan yang mengatur pemberhentian terhadap pejabat publik yang diduga melaksanakan suatu tindak pidana. Tak ada pembatasan terkait tindak pidana kejahatan dalam pasal ini membawa konsekuensi tindak pidana kejahatan apa pun yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka harus diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebagai misal , kalau seorang pimpinan KPK tidak memberi makan binatang piaraannya secara masuk akal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 kitab undang-undang hukum pidana , dan kemudian dijadikan tersangka , maka yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari pimpinan KPK lantaran Pasal 302 kitab undang-undang hukum pidana tersebut terdapat dalam Buku Kedua kitab undang-undang hukum pidana mengenai tindak pidana kejahatan meskipun hanya diancam dengan pidana penjara paling usang tiga bulan.
Bandingkan dengan ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur secara rinci kualifikasi tindak pidana yang sanggup dipakai untuk memberhentikan seorang presiden dan wakil presiden , yakni hanya tindak pidana pengkhianatan terhadap negara , korupsi , penyuapan , dan tindak pidana berat lainnya. Demikian pula ketentuan terhadap anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan anggota Komisi Yudisial yang diberhentikan lantaran melaksanakan suatu tindak pidana yang diancam dengan pidana mati. Perbedaan lain juga terperinci terlihat dalam UU Pemerintahan Daerah yang menyatakan kepala tempat diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa tindak pidana korupsi , tindak pidana terorisme , makar , tindak pidana terhadap keamanan negara , dan/atau perbuatan lain yang sanggup memecah belah NKRI. Perbedaan pengaturan demikian memperlihatkan adanya diskriminasi lantaran tidak ada perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Seyogianya harus ada pembatasan terhadap tindak pidana kejahatan yang dilakukan. Lazimnya hanya sebatas tindak pidana korupsi , terorisme , pelanggaran berat hak asasi insan dan narkotika. Hal ini lantaran kejahatan-kejahatan tersebut ialah kejahatan luar biasa yang mempunyai sifat dan huruf sebagai kejahatan internasional. Pembatasan lain juga sanggup ditujukan terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 10 tahun ke atas. Hal ini memperlihatkan tingkat keseriusan dari kejahatan tersebut. Dalam konteks kitab undang-undang hukum pidana , tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 10 tahun ialah tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana kejahatan terhadap nyawa.
Keempat , diskriminasi lainnya ialah bahwa dalam pasal ini tidak diatur mengenai tindakan pemolisian. Hal ini berbeda dengan sejumlah ketentuan UU terkait tindakan pemolisian terhadap pejabat publik. Tindakan pemolisian terhadap hakim agung , hakim konstitusi , anggota Badan Pemeriksa Keuangan , dan anggota Komisi Yudisial dilakukan dengan perintah Jaksa Agung sesudah menerima persetujuan tertulis Presiden. Prosedur yang demikian tidak berlaku dalam hal tertangkap berair melaksanakan suatu tindak pidana.
Perlu ada pembatasan
Dalam rangka memperlihatkan sumbangan aturan terhadap komisioner KPK yang akan tiba , seyogianya Pasal 32 Ayat (2) UU No 30/2002 dibatasi dalam tiga hal. Pertama , tindak pidana kejahatan harus dipersempit hanya kejahatan korupsi , terorisme , narkotika , pelanggaran berat HAM , dan tindak pidana yang diancam pidana lebih dari 10 tahun penjara.
Kedua , komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya kalau yang bersangkutan sebagai tersangka terhadap tindak pidana kejahatan sebagaimana yang disebut di atas dan kalau tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan dalam masa jabatannya.
Ketiga , kalau tindak pidana kejahatan tersebut dilakukan sebelum yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPK , maka proses aturan terhadapnya dilakukan sesudah yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai komisioner KPK. Hal ini sanggup dilakukan dengan prosedur rusten atau pembantaran daluwarsa dalam aturan pidana , dengan maksud semoga yang bersangkutan masih tetap sanggup diproses secara aturan sesudah tidak lagi menjabat. Mekanisme rusten ialah untuk mencegah daluwarsanya penuntutan pidana dan tidak memperlihatkan imunitas terhadap siapa pun.
Eddy OS Hiariej; Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Jabatan Komisioner Kpk"