M RIZA DAMANIK
"Bener nanging ora pener” (Benar tetapi tidak tepat) , begitu kelakar seorang nelayan asal Rembang , Jawa Tengah , mencermati perkembangan kebijakan perikanan Indonesia di abad Poros Maritim.
”Bener” dianalogikan sebagai sebuah terobosan baik dan orisinal dari Kabinet Kerja untuk membenahi tata kelola perikanan nasional , termasuk prestasi mengungkap maraknya praktik pengurangan tonase kapal ikan. Kapal-kapal itu di antaranya mempunyai tonase di atas 60 GT , tetapi selama bertahun-tahun punya izin menangkap ikan dalam kapasitasnya kurang dari 30 GT. Temuan ini jadi salah satu dasar pemerintah tidak memperpanjang izin kapal-kapal tersebut.
Sementara ”ora pener” ialah akhir ketiadaan solusi komprehensif dari pemerintah untuk mengantarkan acara perikanan rakyat beranjak dari masalah menahun tadi.
Hasil studi Badan Kebijakan Fiskal (2013) memperkirakan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2014 dari sektor perikanan sanggup mencapai Rp 1 ,52 triliun. Celakanya , sama menyerupai tahun-tahun sebelumnya , PNBP 2014 masih kurang dari Rp 250 miliar.
Berdasarkan PP No 19/2006 wacana Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) , diketahui sederet faktor penentu besar-kecilnya pungutan hasil perikanan. Berturut-turut: ukuran tonase kapal , jenis materi , kekuatan mesin kapal , jenis alat penangkap ikan , jumlah trip operasi penangkapan ikan per tahun , kemampuan tangkap rata-rata per trip , dan wilayah penangkapan ikan. Itu sebabnya ketakakuratan ukuran tonase kapal ikan telah berdampak langsung terhadap rendahnya penerimaan negara dari tahun ke tahun.
Tantangan lain justru disebabkan rendahnya alokasi izin kapal ikan yang tercatat di zona ekonomi pribadi Indonesia (ZEEI). Merujuk KKP dalam Angka 2014 , diketahui sebanyak 226.520 kapal atau lebih dari 98 persen dari total armada ikan Indonesia memegang izin operasi di perairan kurang dari 12 mil laut. Sementara di ZEEI , jumlahnya hanya 4.230 kapal atau tak mencapai 2 persen. Persoalannya menjadi jauh lebih rumit sehabis KKP melaksanakan uji petik.
Hasilnya , 80 persen dari 226 sampel kapal ikan didapati melaksanakan manipulasi tonase kapal jadi kurang dari 30 GT. Temuan ini sekaligus memunculkan spekulasi baru: sekurang-kurangnya ada 6.000 kapal ikan Indonesia mengantongi izin dari pemerintah kawasan , tetapi beroperasi di perairan ZEEI.
Komprehensif
Penegakan aturan di maritim berupa penangkapan sampai penenggelaman kapal pencuri ikan telah memberi klarifikasi awal bahwa kita bukanlah bangsa pandir , yang terus-menerus membiarkan bangsa lain mencuri kekayaan ikannya , sementara nelayannya sendiri dibiarkan menonton dan miskin. Pengelolaan perikanan ke depan membutuhkan solusi komprehensif.
Pertama dan paling utama , Kementerian Perhubungan perlu merampungkan pengukuran ulang seluruh armada ikan nasional sebelum KKP mengalokasikan penambahan armada ataupun izin gres di perairan Indonesia. Khusus pada 2015 , pemerintah sanggup memberi insentif kepada pelaku perjuangan perikanan berupa pembebasan biaya pengukuran tonase kapal ikan , termasuk biaya perizinan penangkapan ikan. Diharapkan akurasi antara alokasi perizinan dengan ketersediaan sumber daya ikan dan sasaran pendapatan negara jadi lebih baik; sejalan dengan tingginya partisipasi nelayan dan pelaku perjuangan mendaftarkan ulang kapalnya.
Kedua , mentransformasikan 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI jadi satuan Otoritas Pengelolaan Perikanan. Sebab , perairan Indonesia tidak saja luas , karakternya juga bermacam-macam dan dinamis. Otoritas ini nantinya sanggup memberi pertimbangan periodik kepada Menteri Kelautan dan Perikanan dalam menentukan: alokasi izin penangkapan , jenis alat tangkap yang boleh dipakai , spesies dan volume ikan yang boleh ditangkap , sampai menyiapkan dan mengawal keberlanjutan sistem logistik ikan nasional. Karena itu , perlu ada wakil organisasi nelayan dan masyarakat tabiat , dunia perjuangan , LSM , sekolah tinggi tinggi , dan pemerintah kawasan di dalamnya.
Apabila keduanya disegerakan , pengelolaan perikanan Indonesia menjadi lebih berkelanjutan , kapal-kapal berbendera Merah-Putih semakin berdaulat , kesejahteraan nelayan kecil dan buruh perikanan berpeluang lebih baik , bahkan agresi pencurian ikan dengan gampang ditumpas.
M Riza Damanik; Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Mengukur Kapal Ikan"