TOPAN YUNIARTO
Ibarat virus , korupsi termasuk gampang-gampang susah dimusnahkan. Belum ada vaksin anti korupsi yang sanggup meredam penyebaran virus tersebut hingga ke akar-akarnya. Lembaga superbodi sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum bisa menghentikan budaya korupsi.
Tanpa disadari , korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan dianggap masuk akal oleh masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri , bahkan keluarganya , sebagai imbal jasa sebuah pelayanan dipandang lumrah sebagai bab dari budaya ketimuran.
Pengertian korupsi sebetulnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 perihal Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam UU itu dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir sebelum negara ini merdeka.
Jika merujuk UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 perihal Pemberantasan Tindak Korupsi , kebiasaan berperilaku koruptif , yang selama ini dianggap sebagai hal masuk akal dan lumrah , sanggup dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian gratifikasi atau kontribusi hadiah kepada penyelenggara negara dan berafiliasi dengan jabatannya , kalau tidak dilaporkan ke KPK , sanggup menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.
Langkah Presiden
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 7/2015 perihal Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres itu , terdapat 96 butir agresi yang harus dilaksanakan selama tahun 2015.
Inpres yang ditujukan kepada kementerian atau forum serta pemerintah tempat itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi. Terkait hal itu , presiden berharap semoga agresi dilakukan dengan sebaik-baiknya , tak sekadar formalitas. Melalui inpres itu , presiden juga meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang berbelit.
Persoalannya sederhana , korupsi sudah ada semenjak republik ini berdiri. Perilaku koruptor sudah sangat sulit dilenyapkan lantaran sudah mendarah daging berpuluh tahun. Mereka (koruptor) mempunyai beribu modus operandi untuk menggangsir uang negara. Laiknya tindak pidana umum , pelaku korupsi selalu berada selangkah di depan penegak hukum.
Korupsi , berdasarkan Philip (1997) , yaitu tingkah laris dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari kiprah publik formal untuk mendapat laba langsung atau laba bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi , menyerupai keluarga koruptor , karib kerabat koruptor , dan teman koruptor. Pengertian ini juga meliputi kongkalikong dan nepotisme kontribusi patronase lebih lantaran alasan korelasi kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. Pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.
Kedua , pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan , korupsi telah terjadi apabila seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik melaksanakan tindakan-tindakan tertentu untuk orang-orang yang akan memperlihatkan imbalan , baik itu uang atau bahan lain , sehingga merusak kedudukan dan kepentingan publik.
Jaksa Agung HM Prasetyo , Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago , Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki , dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri ke kanan) dikala memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri lainnya di Kantor Presiden , Jakarta , Jumat (19/6). Rapat membahas taktik nasional untuk mencegah dan memberantas korupsi.
Pengertian korupsi ketiga berdasarkan Philip yaitu yang berpusat pada pasar (market centered) , yang diambil dari hasil analisis perihal korupsi yang dikaji memakai teori pilihan publik dan sosial serta pendekatan ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi yaitu kegiatan atau acara oleh forum ekstra-legal yang dipakai individu-individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat dampak terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapat pemanis pendapatan dari publik.
Inilah yang kerap menjebak seseorang yang masuk ke dunia politik. Dalam ajang pemilihan kepala tempat (pilkada) , contohnya , seorang calon kepala tempat harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk "membeli" kendaraan politik , ongkos kampanye hingga politik uang. Pertanyaannya , dari mana seorang kepala tempat bisa mengembalikan investasi yang sudah dibenamkan dikala pencalonan. Setelah menjabat , mau tak mau , ia harus kreatif mengatur proyek-proyek APBD di daerahnya. Memang , ada beberapa kepala tempat yang relatif higienis dan enggan menggerogoti keuangan negara , tetapi jumlahnya tidak banyak.
Banyak hal yang menciptakan republik ini subur dengan korupsi kendati terdapat tiga forum penegak aturan , yakni KPK , Polisi Republik Indonesia , dan kejaksaan , yang mempunyai kewenangan memberantas korupsi. Meski demikian , imbas jera yang ditimbulkan ketiganya hingga sekarang belum begitu terasa. Bahkan , sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime) , koruptor masih mendapat perlakuan khusus. Mulai dari tingkat penyidikan , vonis pengadilan , hingga dikala menyandang status sebagai narapidana , mereka tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan pelaku tindak pidana khusus lainnya.
Jadi , jangan bermimpi vaksin anti korupsi akan bisa membasmi virus korupsi yang telanjur menggerogoti sel , darah , dan daging. Negara ini membutuhkan kesanggupan banyak sekali pihak untuk membentuk sistem , budaya , dan moral generasi yang benar-benar higienis semoga virus korupsi tidak menjangkit.
(LITBANG KOMPAS)


0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Sulitnya Melenyapkan Sikap Korupsi"