JUNANTO HERDIAWAN
Rupiah stabil dan berdaulat ialah impian kita semua. Meski demikian , kenyataan tak selalu berjalan seiring dengan harapan. Kita justru menyaksikan sendiri bagaimana nilai tukar rupiah tertekan dalam beberapa waktu terakhir.
Penyebab utama yang kerap kita dengar ialah alasannya faktor eksternal sehubungan dengan rencana kenaikan suku bunga bank sentral Amerika Serikat atau The Fed. Hal tersebut telah menimbulkan dollar AS menguat terhadap banyak sekali mata uang lain di dunia , termasuk mata uang rupiah.
Dengan sistem nilai tukar mengambang bebas , nilai tukar rupiah ditentukan oleh besarnya undangan dan penawaran. Ini artinya , apabila undangan terhadap dollar AS lebih tinggi , secara alamiah dollar AS akan menguat. Kalau kita ingin menjadikan rupiah lebih stabil dan menguat , tanggapan sebetulnya sederhana , yaitu kurangi undangan dollar AS , tingkatkan undangan atau penggunaan rupiah.
Namun , masalahnya tentu tak sesederhana itu. Sejak 2011 , kondisi di pasar valuta aneh (valas) kita diwarnai oleh lebih tingginya undangan valas , terutama dollar AS , daripada pasokannya. Tingginya undangan dollar AS itu didasari oleh beberapa alasan , antara lain untuk kebutuhan impor , pembayaran utang luar negeri , dan penjualan barang jasa dalam satuan valuta asing.
Repotnya , guna memenuhi kebutuhan valas di dalam negeri , sekitar 80 persen pelaku pasar masih bertransaksi di pasar spot atau melaksanakan penjualan dan pembelian secara tunai atau langsung. Baru sekitar 20 persen pelaku pasar yang melaksanakan transaksi bukan spot , menyerupai melalui forward atau swap (transaksi dengan akad membayar di kemudian hari).
Selain itu , gres sekitar 26 persen pelaku transaksi valas yang melaksanakan lindung nilai (hedging). Tentu saja , kondisi menyerupai di atas sanggup menimbulkan undangan valas melonjak dalam suatu waktu dan pelaku pasar menjadi rentan terhadap risiko nilai tukar yang bergejolak.
Di sisi lain , kebutuhan pembayaran utang luar negeri kita juga meningkat. Hal ini seiring dengan jumlah utang luar negeri yang naik signifikan. Tahun 2005 , utang luar negeri korporasi atau swasta berjumlah sekitar 80 miliar dollar AS. Pada 2015 , jumlahnya meningkat dua kali lipat sampai mencapai sekitar 160 miliar dollar AS.
Selain itu , rasio pembayaran utang luar negeri swasta terhadap pendapatan ekspor atau yang dikenal dengan istilah debt service ratio (DSR) juga meningkat dari sekitar 15 persen pada 2007 menjadi sekitar 54 persen pada 2015. Kondisi ini sanggup menimbulkan kerentanan pada kondisi makroekonomi.
Simbol kedaulatan
Selain kedua faktor di atas , secara geoekonomi kita juga melihat kecenderungan meningkatnya pemakaian mata uang aneh , khususnya dollar AS , dalam banyak sekali transaksi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam praktik sehari- hari , masih banyak masyarakat Indonesia yang enggan memakai rupiah dan cenderung menentukan memakai mata uang asing.
Transaksi mata uang aneh di wilayah NKRI yang dilakukan antarpenduduk Indonesia secara nonbank jumlahnya cukup tinggi. Bayangkan , angkanya mencapai 7 ,2 miliar dollar AS atau sekitar Rp 78 triliun setiap bulan. Hal ini berarti sekitar Rp 936 triliun per tahun. Sementara itu , perputaran uang kertas aneh di Indonesia mencapai sekitar Rp 10 triliun per bulan.
Tingginya transaksi dalam dollar atau "dolarisasi" tersebut telah merambah ke segala sektor ekonomi , mulai dari sektor migas , pelabuhan , tekstil , manufaktur , sampai perdagangan. Fenomena penggunaan mata uang aneh di wilayah NKRI tak sanggup dipandang sebagai konsekuensi dari liberalisasi , tetapi sanggup dilihat sebagai bentuk "ancaman" atau soft invasion terhadap kedaulatan politik dan ekonomi suatu negara.
Pengalaman beberapa negara di Amerika Latin , Karibia , dan Pasifik mengambarkan bahwa perilaku permisif pada penggunaan mata uang aneh di dalam negeri pada jadinya justru menggusur tugas mata uang lokal. Ada premis yang menyampaikan bahwa mata uang yang berpengaruh akan menggeser yang lemah.
Beberapa kebijakan perlu ditempuh untuk mengatasi banyak sekali permasalahan di atas. Pertama , upaya melaksanakan pendalaman pasar keuangan. Langkah ini perlu dilakukan semoga pelaku pasar mempunyai lebih banyak pilihan instrumen dan fasilitas dalam bertransaksi sehingga mengurangi risiko. Kedua , monitoring yang ketat terhadap utang luar negeri , khususnya di sektor korporasi. Utang luar negeri swasta yang tidak terkendali akan meningkatkan risiko nilai tukar , likuiditas , dan terlalu banyak berutang (over leveraging).
Ketiga , dan yang tak kalah pentingnya , ialah perlunya masyarakat untuk mendukung penggunaan mata uang rupiah untuk bertransaksi di wilayah NKRI. Undang-Undang Mata Uang (UU No 7/2011) serta Peraturan Bank Indonesia No 17/3/PBI/2015 perihal Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah NKRI telah secara tegas mengatur hal tersebut.
Menjadikan rupiah sebagai mata uang yang stabil dan berdaulat memang bukan langkah mudah. Tekanan terhadap rupiah ditentukan oleh banyak hal yang saling berkelindan. Langkah meningkatkan produktivitas ekonomi dan mengatasi defisit transaksi berjalan tidak sanggup ditawar-tawar lagi.
Namun , di sisi lain , upaya menjadikan rupiah berdaulat di negeri sendiri juga perlu didukung. Mata uang rupiah ialah salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh rakyat Indonesia.
Kita pernah mempunyai pengalaman pahit dikala lepasnya Pulau Sipadan dan Ligitan dari NKRI. Salah satu alasan yang muncul pada waktu itu ialah alasannya rupiah tidak lagi dipakai untuk bertransaksi di sana.
Junanto Herdiawan , Deputi Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Mengakibatkan Rupiah Berdaulat Di Nkri"