Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Tubuh Pangan Nasional

ADHI S LUKMAN

Gonjang-ganjing harga beras , perlu tidaknya impor , hingga dengan penilaian kinerja Bulog dalam perembesan beras terus terjadi dan seolah tiada akhir.

Begitu juga fluktuasi harga pangan lainnya , ibarat daging sapi , cabe , bawang merah , dan kedelai. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah , mulai dari operasi pasar , imbauan , hingga pembenahan administrasi pemantauan ibarat dilakukan Kementerian Perdagangan melalui monitor harga pangan pokok harian.

Kompleksitas problem pangan perlu dibenahi secara terpadu. Kata kuncinya yaitu "kewenangan dalam mengoordinasikan kebijakan serta implementasinya" semoga kompleksitas problem itu dapat diatasi.

Sebenarnya UU Pangan-UU No 18/2012 Pasal 126-129-telah mengamanatkan pembentukan forum pemerintah yang menangani bidang pangan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini bertugas melakukan kiprah pemerintahan di bidang pangan. Dengan kiprah dan kewenangannya yang terang , forum ini dibutuhkan dapat menjadi komandan dalam koordinasi problem pangan dari hulu ke hilir , pusat-daerah , sehingga gonjang- ganjing pangan tidak terjadi lagi.

Saat ini pemerintah sedang menuntaskan peraturan presiden (perpres) terkait pembentukan forum dimaksud , yakni Badan Pangan Nasional (BPN). Sebagai turunan dari UU Pangan , BPN dirancang punya fungsi koordinasi , pengkajian , perumusan kebijakan , training , supervisi dan penilaian di bidang ketersediaan dan kerawanan pangan , distribusi dan pelembagaan pangan , serta konsumsi dan pengawasan keamanan pangan. BPN juga dapat mengusulkan kepada Presiden semoga menawarkan penugasan khusus kepada tubuh perjuangan milik negara di bidang pangan untuk melakukan produksi , pengadaan , penyimpanan , dan/atau distribusi pangan pokok dan pangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah.

Rekomendasi

Di tengah perbincangan hangat perihal BPN , baik mendukung maupun pesimistis , kiprah dan fungsi BPN perlu dirumuskan dengan baik. Pertama , pemerintah segera mengesahkan Perpres BPN sesuai amanat UU Pangan. Kedua , untuk melengkapi Perpres BPN , dengan segera diterbitkan perpres perihal penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting semoga lebih fokus dan menghindari area abu-abu dalam pengawasan di masyarakat dan pasar.

Ketiga , menata kembali relasi kerja pemerintah pusat-daerah di bidang pangan , diubahsuaikan dengan UU Pangan , khususnya pangan pokok , ibarat penetapan pangan lokal , pusat produksi pangan lokal , cadangan pangan lokal dan nasional , harga tingkat produsen dan konsumen , pasokan pangan , pajak , serta kewenangan ekspor-impor.

Keempat , merampingkan dan menata kembali/melebur forum yang selama ini menangani pangan dan segala aspeknya , ibarat Dewan Ketahanan Pangan dan Badan Ketahanan Pangan.

Kelima , menata forum bidang pengawasan keamanan pangan , ibarat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) , Badan Karantina Pertanian , dinas kesehatan di kawasan , dan pengawasan barang beredar. Saat ini pengawasan terkotak-kotak sesuai kewenangannya , ibarat pangan segar oleh Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan , pangan olahan UMKM dan jasa boga melalui dinas kesehatan kawasan , sedangkan pangan olahan industri menengah besar oleh BPOM.

BPN perlu mengkaji dan memutuskan satu forum terpadu pengawasan keamanan pangan , mengingat penetapan dan pengawasan keamanan pangan jadi kiprah pemerintah serta jaminan keamanan pangan sulit dibedakan apakah pangan segar atau olahan. Apalagi , dengan perkembangan teknologi , akan kian sulit dibedakan mana yang pangan olahan , mana pangan segar.

Keenam , BPN segera mengevaluasi basis data pangan dan merekonsiliasikan semoga kebijakan yang dikeluarkan sempurna sasaran. Ketujuh , revitalisasi kebijakan/ regulasi pangan dari hulu ke hilir berbasis data rekonsiliasi.

Kedelapan , bagaimana BPN membangun kepercayaan masyarakat , melalui kebijakan dengan memperhatikan kearifan dan budaya lokal sehingga menjadi forum yang kredibel dan bermanfaat. Misalnya , tidak memaksakan pangan pokok beras untuk semua kawasan , tetapi diubahsuaikan dengan potensi dan kebiasaan setempat , ibarat Papua/ Maluku dengan sagunya , Madura dengan beras jagungnya.

Akhirnya , semua gonjang-ganjing pangan akan sirna dengan adanya BPN yang kredibel.

Adhi S Lukman; Anggota Pokja Ahli Dewan Ketahanan Pangan 

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Tubuh Pangan Nasional"

Total Pageviews