Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Waspadai Pemerintah Oleh Parlemen

W RIAWAN TJANDRA

Diskursus dan tarik ulur penganggaran dana aspirasi oleh DPR dengan kisaran jumlah anggaran Rp 11 ,2 triliun , akumulasi dari jumlah alokasi anggaran untuk tiap anggotaDPR Rp 15-20 miliar per tahun , mengatakan adanya sejumlah paradoks dalam kebijakan penganggaran. Dana aspirasi telah mengubah konsep pemisahan kekuasaan (trias politica).

Paradoks pertama terlihat dari landasan aturan tak memadai dalam ajuan dana aspirasi. Kebijakan dana aspirasi akan menabrak sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang mewajibkan prosedur penganggaran harus melewati prosedur perencanaan secara bottom up melalui musyawarah perencanaan pembangunan semenjak dari desa , kawasan (kabupaten/kota dan provinsi) yang berpuncak pada kebijakan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Teknis/Sektoral.

Alasan sebagian anggota DPR bahwa dana aspirasi mempunyai landasan aturan yaitu anggota DPR harus memperjuangkan kepentingan kawasan pemilihan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU No 17/2014 ihwal MD3 , terang telah menginterpretasikan UU secara salah.

Interpretasi atas usaha dapil dalam UU MD3 harus dikembalikan kepada tiga fungsi DPR di ranah legislasi , penganggaran , dan pengawasan , yang tentunya salah bila diartikan bahwa untuk setiap anggota DPRD harus disediakan plafon khusus dalam APBN untuk sanggup menginstruksikan direktur biar melakukan kegiatan tertentu dengan komando anggota legislatif atas nama usaha dapil.

Di titik tersebut interpretasi secara salah mengenai kewenangan anggota legislatif itu sekaligus sanggup menabrak dua kewenangan organ negara lain , yaitu direktur dan DPD.Kewenangan direktur ditabrak sebab anggota DPR seperti atas nama usaha dapil sanggup mengintervensi program/kegiatan pemerintah/pemda yang sudah ditetapkan melalui prosedur musrenbang.

Pergeseran pemerintahan

Di sinilah sejatinya telah terjadi pergeseran teori trias politica dengan terjadinya pemerintahan oleh DPR (governing by parliament) yang mengubah konstelasi ketatanegaraan pengawas politik menjadi pemain. Hal ini sanggup mengacaukan struktur ketatanegaraan dan sistem pengawasan terhadap pemerintah yang membuka celah terjadinya kongkalikong serta banalisasi korupsi berjemaah sebab sang pengawas (baca legislatif) melebur dengan yang diawasi (baca eksekutif).

Kebijakan penganggaran dana aspirasi dengan mengatasnamakan dapil juga sanggup mengacaukan konsep pembagian kekuasaan di badan MPR , antara DPR dan DPD. DPR telah menggerogoti wilayah kewenangan DPD dengan menembus batas yurisdiksi kekuasaan yang semestinya menjadi arena perwakilan DPD.

Di sisi lain , juga akan berbenturan dengan wilayah kewenangan DPRD yang dalam UU MD3 dan UU Pemerintah Daerah diatur untuk mewakili dan memperjuangkan aspirasi rakyat di kawasan dalam kebijakan di setiap daerah. Dengan demikian , hal tersebut juga berpotensi mengganggu pelaksanaan otonomi kawasan dan menjadikan kekacauan kebijakan , manajemen ataupun penganggaran di setiap daerah.

Paradoks kedua dari kebijakan dana aspirasi yaitu adanya modifikasi praktik-praktik jelek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) ataupun Dana Percepatan Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) yang sejatinya merupakan pengakuan permainan politik ”gentong babi” (pork barrel politics). Pada masa kemudian , permainan ini telah menyeret sejumlah oknum di DPR dan direktur jawaban penggunaan dana yang membuka celah praktik-praktik kongkalikong dan korupsi yang masif.

Jika semula DPID/DPPID itu hanya disandarkan pada kerangka aturan (legal framework) Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) , sekarang justru akan dilegalisasi dalam UU APBN. Akibatnya , yang terjadi bergotong-royong yaitu pengakuan atas praktik-praktik pork barrel politics yang menjadi bahaya serius bagi demokrasi dan dihentikan di banyak sekali negara lain.

Di AS , politik gentong babi balasannya dengan tegas dihentikan sehabis dipakai pada 1817 dalam Bill Bonus yang isinya penggelontoran dana untuk pembangunan jalan raya yang menghubungkan Timur dan Selatan ke Barat Amerika. Dananya akan diambil dari keuntungan bonus Second Bank of the United States (Bank Kedua Amerika Serikat). RUU tersebut diveto oleh Presiden James Madison.

Tahun 1931 , di AS juga akan diterapkan Bill Bonus kedua atas desakan para veteran yang tergabung dalam American Legion dan Veterans of Foreign Wars untuk membayar kompensasi kepada mereka yang berjuang pada Perang Dunia I. Desakan itu menerima derma anggota Kongres dari Texas , John Wright Patman. Pada 1932 , Patman memperkenalkan Veteran’s Bonus Bill. Tentangan Presiden Herbert Hoover balasannya menggagalkan usaha Patman. Hal itulah yang menginspirasi pelarangan praktik politik gentong babi di negeri Paman Sam tersebut.

Kebijakan seperti dana aspirasi yang disebut dengan praktik ”gentong babi” juga disebut patronage (patronase). Di Denmark , Swedia , dan Norwegia disebut election pork atau “babi pemilihan” , di mana para politisi mengumbar janji-janji sebelum pemilihan berlangsung.

Di Finlandia disebut ”politik gorong-gorong” yang dipakai oleh para politisi nasional berkonsentrasi pada masalah-masalah lokal. Romania menyebutnya ”sedekah pemilihan”. Sementara di Polandia disebut ”sosis pemilu”. Pada prinsipnya , praktik-praktik politik gentong babi itu yang di Indonesia akan diperkenalkan sebagai dana aspirasi itu sanggup merusak tata kelola pemerintahan yang baik dan sekaligus mengacaukan sistem ketatanegaraan.

W Riawan Tjandra; Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Waspadai Pemerintah Oleh Parlemen"

Total Pageviews