Azyumardi Azra
Ketika peristiwa alam tiba sepanjang pelaksanaan ibadah haji 1436 H/2015 M—robohnya mesin derek (crane) di Masjidil Haram , Mekkah , dan gesekan antaranggota jemaah (stampede) di Mina yang mengakibatkan lebih dari 1.100 anggota jemaah haji meninggal—ada di antara anggota jemaah haji dan kalangan pemerintah serta ulama Arab Saudi yang segera menyatakan: ”Kejadian ini yaitu takdir. Mereka yang wafat yaitu syahid (martir)”.
Kaum beriman tentu saja wajib percaya takdir. Namun , jikalau peristiwa berujung kematian yang terus berulang semenjak peristiwa alam Terowongan Mina pada 1990 yang mengakibatkan 1.426 orang meninggal , orang patut bertanya apakah peristiwa mengenaskan itu lebih disebabkan kelalaian dan salah urus tata kelola ibadah haji di Arab Saudi dan di negara-negara lain kawasan asal jemaah haji.
Jika sementara tidak melibatkan soal takdir , sedikitnya ada tiga faktor utama penyebab musibah. Pertama , ketiadaan atau kurangnya pengaturan yang terperinci (prosedur tetap) arus kemudian lintas jutaan anggota jemaah haji di lokasi rawan gesekan antaranggota jemaah dari Mekkah menuju Arafah , Muzdalifah , Mina , dan kemudian kembali ke Mekkah.
Untuk menghindari gesekan jemaah yang pergi-pulang dari melontar jumrah (jamak: jamarat) khusus , Pemerintah Arab Saudi sepatutnya menetapkan alokasi waktu bagi jemaah negara-negara. Kalaupun ada , ketentuan itu terlihat tidak ditegakkan tegas sehingga jemaah calon haji berbondong-bondong pergi melempar jumrah di pagi hari , waktu yang dianggap paling utama.
Kedua , dalam gelombang jemaah yang sangat banyak , petugas lapangan Arab Saudi tampak tidak siap dan tidak sigap memisahkan jemaah yang pergi dan yang pulang dari jamarat. Jumlah mereka di lapangan tidak memadai untuk sanggup mengendalikan jemaah dalam jumlah demikian besar.
Ketiga , banyak anggota jemaah tidak atau kurang disiplin. Jemaah berombongan cenderung tidak disiplin dan lebih mendahulukan kepentingan sendiri daripada keamanan bersama dan kekhusyukan beribadah.
Memandang banyak sekali penyebab peristiwa alam , terperinci perlu pembenahan tata kelola pelaksanaan prosesi ibadah haji di Arab Saudi dan pengelolaan jemaah di setiap negara. Hanya dengan perbaikan tata kelola , kemungkinan peristiwa alam pada animo haji selanjutnya sanggup dikurangi jikalau tidak sanggup dihilangkan sama sekali.
Harus diakui , Pemerintah Arab Saudi sangat sensitif dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya bermakna keagamaan , tetapi juga politis. Bagi Pemerintah Arab Saudi , khususnya raja , pengelolaan ibadah haji yaitu hak istimewa yang tidak sanggup dipersoalkan lantaran raja yaitu ’al-khadim al-haramayn—pelayan dua haram (Mekkah dan Madinah).
Bagi Arab Saudi , penyelenggaraan ibadah haji di Mekkah—yang dilengkapi ziarah dan shalat 40 waktu (shalat Arbain) di Madinah—sepenuhnya tanggung jawabnya. Oleh lantaran itu , Arab Saudi cenderung menutup diri dan tidak mau melibatkan negara-negara lain pengirim jemaah haji ke Tanah Suci. Bagi Arab Saudi , keikutsertaan negara lain yaitu informasi politik terkait posisinya vis-à-vis negara Islam atau lebih banyak didominasi Muslim lain.
Penyelenggaraan ibadah haji tidak steril dari politik. Sejak selesai kurun ke-19 , contohnya , Mekkah dan Madinah menjadi sentra pertukaran dan penyebaran gagasan Pan-Islamisme menghadapi kolonialisme sejumlah negara Eropa terhadap banyak wilayah Muslim. Karena itu , negara kolonialis Eropa , ibarat Belanda yang menjajah Indonesia , mempunyai kantor konsulat di Jeddah untuk memantau jemaah calon haji dari Hindia Belanda.
Bagi Arab Saudi , ibadah haji menawarkan posisi tawar penting dalam relasi dengan dunia Muslim. Sejak 1960-an , Raja Faisal mengakibatkan ibadah haji sebagai kunci melobi negara-negara Muslim lain mewujudkan dan menguasai Organisasi Konferensi Islam (kini Organisasi Kerja Sama Islam/OKI).
Melalui OKI dan Rabitah ’Alam Islami , Arab Saudi menerima derma negara-negara Muslim lain dalam pengelolaan haji tanpa harus mengompromikan kedaulatan penuhnya atas Haramayn. Negara-negara Muslim penganut Sunni umumnya tidak mempersoalkan kedaulatan Arab Saudi atas Haramayn. Saat sama , mereka berusaha menerima perhatian khusus dari Pemerintah Arab Saudi atas jemaah masing-masing.
Seperti dicatat Robert R Bianchi dalam bukunya , Guest of God: Pilgrimage and Politics in the Islamic World (2004) , Pemerintah Arab Saudi balasannya menemukan diri harus mendengar bunyi negara pengirim jemaah calon haji dalam jumlah besar. Negara-negara ini—Indonesia , Turki , Malaysia , Pakistan , dan Nigeria—yang membuatkan tata kelola haji modern dengan institusi pengelola profesional melalui lobi berhasil mendorong Pemerintah Arab Saudi meningkatkan kemudahan dan pengelolaan ibadah haji.
Kepada pihak lain , Iran (dan Libya pada masa Khadafy) sudah semenjak usang menggaungkan inspirasi perihal ”internasionalisasi” tata kelola ibadah haji di Haramayn; penyelenggaraan dilaksanakan institusi khusus bentukan bersama negara-negara Muslim. Presiden Iran Mohammad Khatami pada animo haji 1997 pernah mencoba menggalang internasionalisasi pengelolaan Mekkah dan Madinah. Usaha Khatami gagal lantaran ditolak Arab Saudi yang didukung kebanyakan negara Muslim lain.
Namun , gagasan Iran ini tak pernah padam. Untuk menangkis manuver Iran , Arab Saudi selalu berhasil menerima derma dari negara-negara yang kian penting dalam OKI dan dunia internasional , yaitu Indonesia , Turki , Malaysia , Pakistan , dan Nigeria.
Musibah Mina (24/9) kembali menawarkan momentum bagi Iran untuk berargumen , Arab Saudi gagal menyelenggarakan ibadah haji secara baik , kondusif , dan nyaman. Kini saatnya Pemerintah Arab Saudi mendapatkan internasionalisasi pengelolaan Mekkah dan Madinah. Sekali lagi , gagasan tersebut niscaya ditolak Arab Saudi dan lebih banyak didominasi negara Muslim lain , termasuk Indonesia.
Indonesia sanggup memainkan kiprah lebih kontributif untuk perbaikan tata kelola prosesi ibadah haji di Haramayn. Indonesia mempunyai leverage untuk melaksanakan kemaslahatan umat Islam secara keseluruhan. Penerimaan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi (11/9) secara luar biasa oleh Raja Salman sanggup menjadi entri penting bagi Indonesia untuk meningkatkan diplomasi dan lobi guna perbaikan pelaksanaan ibadah haji ke depan.
Azyumardi Azra , Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah , Jakarta; Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI (2015-2020)
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Haji Dan Politik| Indonesia Dan Arab Saudi"