FAROUK MUHAMMAD
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ihwal Desa disambut antusias oleh aneka macam kalangan , terutama mereka yang selama ini mengadvokasi pentingnya penguatan desa sebagai satuan terkecil masyarakat yang mempunyai sejarah panjang , bahkan jauh sebelum republik ini lahir.
Desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mempunyai hak asal-usul sebagai self governing community ataupun self local government melalui penerapan asas rekognisi dan subsidiaritas. Asas rekognisi ialah ratifikasi atas hak asal-usul desa dan asas subsidiaritas ialah lokalisasi kewenangan di aras desa dan pengambilan keputusan secara lokal atas kepentingan masyarakat setempat. Original intent dari UU ini-di mana penulis menjadi anggota tim kerja mewakili DPD dikala itu-memang benar-benar ingin memperkuat pembangunan di level desa dengan konsekuensi meletakkan lokus pembangunan pada satuan pemerintahan/komunitas yang paling bawah dan pribadi berafiliasi dengan rakyat itu.
Dengan alur pemahaman tersebut , desa sanggup mengusahakan dan mengelola sumber daya ekonomi-politik , berwenang mengatur dan mengambil keputusan atas pengelolaan barang-barang publik dan kepentingan masyarakat setempat , serta bertanggung jawab untuk mengurus kepentingan publik "rakyat" desa melalui pelayanan publik.
Dana desa
UU Desa menegaskan sumber-sumber pendapatan desa , dengan tujuan mulia mempercepat pembangunan kesejahteraan di desa. Pasal 72 UU Desa menyebutkan bahwa pendapatan desa bersumber dari: pendapatan orisinil desa terdiri atas hasil perjuangan , hasil aset , swadaya dan partisipasi , bantu-membantu , dan lain-lain pendapatan orisinil desa; alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); bab dari hasil pajak tempat dan retribusi tempat kabupaten/kota; alokasi dana desa yang merupakan bab dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; sumbangan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi dan APBD kabupaten/kota; hibah dan sumbangan yang tak mengikat dari pihak ketiga; dan lain-lain pendapatan desa yang sah.
Jika sumber-sumber pendapatan itu optimal diperoleh dan dikelola desa , pasti ke desa akan mengalir pundi-pundi dana yang cukup besar. Jika APBN 2015 gres mengalokasi Rp 9 ,1 triliun (baru 1 ,4 persen , rerata 150 juta per desa) , jumlah itu melonjak pada APBN Perubahan 2015 menjadi Rp 20 ,7 triliun (baru 3 ,1 persen , rerata 270 juta per desa). Secara sedikit demi sedikit , berdasarkan PP No 22/2015 , alokasi dana dari transfer tempat untuk desa pada 2015 sebesar 3 persen , 2016 akan dinaikkan 6 persen , hingga 2017 diperlukan genap 10 persen sebagaimana amanat UU sehingga setiap desa diperlukan memperoleh rerata Rp 1 miliar.
Pundi-pundi desa kian bertambah dengan masuknya Alokasi Dana Desa (ADD) dari kabupaten/kota yang berdasarkan Pasal 72 Ayat (2) dan (4) nilainya dipatok 10 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima kabupaten. ADD ini nilainya relatif besar. Berdasarkan data yang dikumpulkan IRE (2015) , contohnya , Kabupaten Sleman DIY tahun 2015 ini mengirimkan dana ke desa Rp 1 ,2 miliar per desa , Kabupaten Gunung Kidul Rp 650 juta per desa , dan Kabupaten Lombok Tengah Rp 300 juta per desa.
Pendapat desa akan terus bertambah seiring semakin optimalnya penerimaan desa dari bagi hasil pajak tempat dan retribusi tempat kabupaten/kota , sumbangan keuangan dari APBD provinsi dan APBD kabupaten/kota , serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga. Belum lagi jikalau desa efektif dalam membuatkan perjuangan dan sumber-sumber ekonomi sebagai pendapatan asli. Jika lancar , dari bagi hasil pajak dan retribusi plus kebaikan hati pemerintah provinsi dan/atau kabupaten/kota memberi lagi sumbangan , kalkulasi proyektif pada 2017 minimum per desa akan memperoleh pendapatan Rp 1 ,5 miliar atau lebih.
Berangkat dari tujuan dan original intent UU Desa , tidak ada kata lain kita harus menjaga momentum penguatan desa melalui UU ini. Kita terus mendorong pemenuhan hak-hak desa , termasuk dari segi keuangan supaya dipenuhi sesuai amanat UU sejalan tahapan dan kesiapan desa sendiri. Sembari itu kita lakukan , sekiranya perlu diingatkan semenjak dini sebagai peringatan dini , jangan hingga dana desa yang seharusnya menjadi "berkah" bermetamorfosis "bencana" akhir salah urus dan aneka macam penyimpangan (korupsi).
Penguatan desa harus dilihat dalam perspektif yang komprehensif dalam kerangka pembangunan dan peningkatan kesejahteraan desa yang tampak dari peningkatan kualitas hidup insan dan penanggulangan kemiskinan di desa. Ini berarti kerangka konseptual dan implementasi pembangunan desa harus terang dijabarkan oleh pemerintah dan pemerintah tempat , termasuk pemerintah desa , yang antara lain harus meliputi pemenuhan kebutuhan dasar , pembangunan sarana dan prasarana desa , pengembangan potensi ekonomi lokal , serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan , termasuk dalam mengelola keamanan dan ketertiban sebagaimana tertuang dalam sejumlah pasal di dalam UU.
Mengelola momentum
UU Desa sejatinya memperlihatkan ruang bagi masyarakat desa untuk melaksanakan demokrasi dan meningkatkan kesejahteraan mereka dengan daya dan kreativitas yang mereka miliki. Oleh alasannya ialah itu , pemerintah harus mengelola serius momentum UU Desa ini , jangan terlena soal keuangan semata sehingga menjadi pragmatis. Pemerintah harus menyiapkan cetak biru arah pembangunan desa jangka pendek , menengah , dan panjang berikut indikator kesuksesan yang terang dan terukur. Pun , pemerintah harus bisa menyosialisasikan dan memperlihatkan pemahaman soal cetak biru itu ke seluruh desa di seluruh pelosok Indonesia. Keberpihakan anggaran untuk desa sebagaimana disebutkan haruslah menjadi stimulus bagi pemerintah desa untuk menyejahterakan masyarakat dan menggerakkan pembangunan di desa. Untuk mewujudkan hal itu , langkah-langkah taktis strategis perlu dilakukan.
Pertama , mutlak disiapkan sumber daya pengelolaan keuangan desa yang andal. Pelatihan , pendampingan , dan penguatan kapasitas tenaga manajerial dan manajemen desa harus dilakukan berkesinambungan , sistematis , dan terarah. Kunci keberhasilan pengelolaan dana desa ada pada pendampingan dan untuk itu , dalam catatan Kementerian Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal , dan Transmigrasi , dibutuhkan lebih dari 35.000 pendamping desa , di mana setiap petugas diproyeksikan mendampingi 3-4 desa dengan total dana yang dibutuhkan untuk rekrutmen Rp 1 ,6 triliun-Rp 1 ,9 triliun. Sistem manajemen keuangan desa harus didesain sedemikian rupa yang menjamin transparansi dan akuntabilitas , termasuk dengan memanfaatkan akomodasi teknologi isu terapan.
Kedua , instrumen pelatihan dan pengawasan harus bekerja efektif sejalan dengan semakin kuatnya kapasitas aparatur desa , khususnya berkaitan dengan pengelolaan dana desa. Hanya saja , dalam pelaksanaannya , pada tahun pertama dan kedua diperlukan pemerintah dan penegak aturan jangan terlalu kaku dalam menerapkan pengawasan dan penegakan aturan , harus ada langkah persuasif jikalau pelanggaran sifatnya administratif.
Ketiga , perlu penguatan kiprah serta masyarakat supaya UU Desa menjadi berkah bagi seluruh masyarakat desa. Peran-peran mereka sejatinya telah diintroduksi dalam UU-salah satunya melalui prosedur musyawarah desa-hanya saja dalam pelaksanaanya perlu dorongan yang lebih berpengaruh dari aneka macam pihak supaya deliberasi partisipasi publik semakin bermakna. Semua pihak , masyarakat pada umumnya , akademisi , praktisi , dan kalangan masyarakat sipil (LSM) yang mempunyai kepedulian terhadap pembangunan desa , harus bergandengan tangan dan bersinergi turut mengawal pelaksanaan UU Desa serta dalam memperkuat kapasitas desa dalam mengimplementasikannya.
Berkenaan dengan itu , DPD sebagai wakil/representasi tempat sangat antusias bersinergi dengan semua pemangku kepentingan pembangunan desa. DPD telah mengerahkan semua anggotanya supaya aktif memonitor pengelolaan dana desa yang ada di wilayahnya masing-masing , apa kendala-kendala lapangan yang dihadapi pemda dan desa , serta masukan konstruktif untuk memperbaikinya. Selain itu , melalui alat kelengkapan (Komite I dan Badan Akuntabilitas Publik) , DPD juga aktif melaksanakan pengawasan dan penindaklanjutan pengaduan dalam konteks pelaksanaan UU Desa. Dengan perencanaan , pelaksanaan , dan pemantauan yang efektif , diperlukan UU Desa benar-benar menjadi berkah , bukan bencana.
Farouk Muhammad; Wakil Ketua DPD

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Menjaga Momentum Uu Desa"