Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik

FADLI RAMADHANIL

Semangat pembatasan praktik dinasti politik dalam pemilihan kepala kawasan hampir dipastikan akan mentah. Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Edaran No 302/KPU/VI/2015 perihal klarifikasi beberapa hukum di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 wacana Pencalonan Kepala Daerah.

Ada beberpa butir penting di dalam surat edaran (SE) tersebut yang justru kontraproduktif dengan semangat pembatasan praktik politik dinasti yang diusung di dalam UU No 8/2015. Meskipun UU ini mempunyai kelemahan dalam substansi terkait pengaturan hubungan bakal calon dengan petahana , setidaknya KPU tidak memperlihatkan tafsiran lain kepada ketentuan ini , yang berpotensi besar menjadikan pengaturan petahana tidak bisa diterapkan dalam pilkada mendatang.

Regulasi tumpul

Adanya ketentuan yang coba mengatur agenda pencalonan kepala kawasan bagi petahana dengan keluarganya , tentu saja berbasiskan impian untuk membuat iklim demokrasi yang lebih sehat di daerah. Apa yang terjadi di Banten dan Bangkalan , Madura , contohnya , tentu menjadi pembelajaran bahwa dibutuhkan prosedur dan sistem pencalonan kepala kawasan yang lebih seimbang. Petahana yang mempunyai jalan masuk yang lebih leluasa terhadap apa pun , telah membuat praktik dinasti politik di daerah.

Namun , dengan terbitnya SE KPU No 302/KPU/VI/2015 , pengaturan pencalonan kepala kawasan untuk keluarga petahana akan menjadi ketentuan tumpul yang tak berguna. Dalam SE tersebut , KPU menyebutkan , kepala kawasan yang masa jabatannya berakhir sebelum masa registrasi , mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir yang dilakukan sebelum masa registrasi , dan berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir dan terjadi sebelum masa registrasi , tidak termasuk dengan pengertian petahana yang dimaksud KPU dalam peraturannya.

Artinya , jikalau petahana mengambil langkah atau berada dalam kondisi yang disebut di dalam SE KPU , maka tidak ada halangan untuk keluarga petahana mencalonkan diri sebagai kepala kawasan di jabatan yang sama. Dengan batas kecerdikan budi yang masuk akal , bentangan hukum yang muncul di atas akan sangat gampang untuk diakali oleh bakal calon kepala kawasan yang "sempat" terhalang dengan adanya larangan mempunyai konflik kepentingan dengan petahana.

Langkah yang paling gampang untuk dilakukan tentu mengundurkan diri sebelum tahapan pelaksanaan pilkada hingga  pada masa registrasi pasangan calon. Jika merujuk tahapan pelaksanaan pilkada yang disusun KPU , registrasi pasangan calon dilaksanakan pada 26-28 Juli 2015. Jika berandai secara sederhana , kalaupun 269 kawasan yang akan melakukan pilkada 2015 terdapat bakal calon yang terhalang dengan ketentuan konflik kepentingan dengan petahana , sangat gampang untuk disikapi dengan mengundurkan diri sebelum 26 Juli 2015.

Meski di dalam SE tersebut juga diwajibkan adanya surat keputusan pemberhentian dari instansi yang berwenang terhadap kepala kawasan yang mengundurkan diri , tetapi semangat pengaturan untuk menghindari munculnya dinasti politik di kawasan sudah mendekati kelumpuhan. Hal lain , adanya frasa di dalam SE KPU yang "mementahkan" pembatasan dinasti politik ialah , persyaratan untuk tidak punya konflik kepentingan dengan petahana , tidak berlaku bagi calon kepala kawasan yang masa jabatannya berakhir sebelum masa registrasi pasangan calon.

Artinya , bagi kepala kawasan yang final masa jabatannya sebelum 26 Juli 2015 , tidak sanggup dijangkau dengan pengaturan konflik kepentingan dengan petahana. Jika merujuk data 269 kawasan yang akan menyelenggarakan pilkada , menyerupai dilansir KPU , maka 22 kawasan dipastikan "terbebas" dari pengaturan konflik kepentingan dengan petahana alasannya ialah masa jabatannya habis sebelum 26 Juli 2015. Masing- masing terdiri dari dua kawasan provinsi , dua kawasan kota , dan 18 kawasan kabupaten.

Persoalan semenjak awal

Potensi mentahnya pengaturan konflik kepentingan dengan petahana ini tidak bangun sendiri. SE KPU yang diterbitkan untuk menjelaskan PKPU No 9/2015 merupakan konsekuensi sempitnya definisi petahana yang diinginkan dewan perwakilan rakyat kala pembahasan PKPU No 9/2015.

Kalau memang ingin sungguh mengatur praktik dinasti politik , hal-hal prinsip semestinya diatur terang di tingkat UU. Misalnya , soal definisi petahana. Dalam kondisi masa jabatan kepala kawasan yang masih tidak bersamaan , dewan perwakilan rakyat dan pemerintah haruslah bisa merumuskan norma yang sanggup mengatur hal tersebut dalam pengaturan petahana.

Hal penting lainnya yang mesti diatur pada tingkat UU ialah batasan dan kondisi di mana seorang kepala kawasan bisa gugur identitas petahana atas dirinya. Salah satu keadaan yang mesti diatur ialah saat seorang kepala kawasan meninggal dunia atau keadaan yang membuat yang bersangkutan berhalangan tetap lainnya. Rumusan ini tentunya juga mesti disinkronkan dengan pengaturan di UU pemda yang detail mengatur terkait masa jabatan kepala daerah.

Jawaban atas dilema tersebut sesungguhnya sanggup disandarkan pada Mahkamah Konstitusi. Proses uji bahan terkait ketentuan Pasal 7 karakter r UU No 8/2015 terkait dengan petahana sudah memasuki tahapan final investigasi di MK. Sebaiknya MK segera tetapkan dilema ini. Kita tentu berharap , putusan MK nantinya bisa menjelaskan pentingnya prinsip pengaturan konflik kepentingan dengan petahana.

Lebih dari itu , putusan MK juga dibutuhkan bisa secara mendalam memperlihatkan tanggapan atas kebutuhan pengaturan dan batasan dalam ketentuan bahwa bakal calon kepala kawasan disyaratkan tidak punya konflik kepentingan dengan petahana.

Fadli Ramadhanil; Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Mentahnya Pembatasan Dinasti Politik"

Total Pageviews