Latest News

Kumpulan Opini Kompas: Pandanglah Kami

SRI PALUPI

"Pandanglah kami" ialah pesan yang yang ingin disampaikan masyarakat budpekerti Desa Liku , Kecamatan Batangkawa , Kabupaten Lamandau , Kalimantan Tengah , andai mereka sanggup bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Pesan itu singkat , tetapi memuat dua masalah penting , yaitu pertanyaan sekaligus undangan mereka kepada Presiden terkait kehidupan masyarakat adat.

Kepada Presiden mereka ingin mempertanyakan aneka macam kebijakan pemerintah yang tidak mereka pahami , tetapi menciptakan hidup mereka terpuruk. Kepada Presiden pula mereka hendak meminta biar dalam menciptakan kebijakan , pemerintahan Jokowi sudi memperhitungkan kehendak dan kebutuhan masyarakat yang termarjinalkan.

Saya mengingat pesan itu sehabis mendengar kabar wacana pertemuan Presiden Jokowi dengan perwakilan masyarakat budpekerti beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu , Presiden menegaskan kembali komitmennya untuk bekerja bersama masyarakat adat. Presiden berjanji membentuk satgas untuk pembebasan warga masyarakat budpekerti yang ditahan alasannya ialah konflik agraria.

Langkah yang akan dibentuk Presiden untuk masyarakat budpekerti patut diapresiasi. Dengan cara itu , Jokowi mengakui sekaligus mengoreksi kesalahan pemerintahan sebelumnya. Hanya saja , langkah tersebut tidak akan secara signifikan mengatasi persoalan dan memulihkan kerusakan yang diderita masyarakat budpekerti apabila tidak diikuti dengan tindakan struktural pengembalian hak-hak masyarakat budpekerti dan koreksi atas kebijakan pemerintah yang melahirkan konflik dan kerusakan.

Tak terpahami

Perkara pertama yang ingin disampaikan masyarakat Desa Liku kepada Presiden ialah ketidakpahaman masyarakat budpekerti atas kebijakan pemerintah dalam mengelola sumber daya alam. Setidaknya ada lima masalah kebijakan yang tak terpahami.

Pertama , pemerintah menciptakan kebijakan pemberantasan penebangan liar (illegal logging) dengan memangkas perusahaan-perusahaan pemotongan kayu (HPH) yang menghabisi hutan. Namun , anehnya pemerintah menggantinya dengan pertolongan izin besar-besaran terhadap perusahaan perkebunan sawit yang tidak hanya menghabisi hutan , tetapi juga mengambil alih lahan-lahan masyarakat , merusak lingkungan , dan meracuni masyarakat.

Kedua , pemerintah telah menciptakan kebijakan moratorium pertolongan izin gres dengan Inpres Nomor 10 Tahun 2011 hingga Inpres Nomor 6 Tahun 2013. Namun , ironisnya , kajian Walhi atas kebijakan moratorium memperlihatkan , dalam lima tahun terakhir pemerintah melaksanakan pelepasan tempat hutan seluas sedikitnya 7 ,7 juta hektar untuk pertambangan , perkebunan sawit , dan lainnya.

Ketiga , pemerintah memperlihatkan izin kepada perusahaan pertambangan dan perkebunan sawit secara gelap mata. Di Kalteng , contohnya , ada lima kabupaten yang luasan izin bagi perusahaan tambang dan perkebunan sawit hampir menyamai atau bahkan melebihi luasan kabupaten. Di Kabupaten Barito Utara , contohnya , total luasan izin yang diberikan pada perusahaan mencapai 1.452.468 hektar , sementara luasan kabupaten hanya 830.000 hektar.

Keempat , pemerintah membiarkan perusahaan beroperasi tanpa pengawasan. Di Kalteng , contohnya , pada 2012 terdapat 300-an perusahaan perkebunan sawit yang sudah beroperasi dan dari jumlah tersebut hanya 85 perusahaan yang perizinannya memenuhi kriteria clear and clean. Terdapat 45 persen dari perusahaan yang beroperasi di Kalteng tahun 2010 tidak mempunyai amdal.

Kelima , tingginya arus investasi tidak berdampak pada kesejahteraan rakyat. Provinsi Kalteng ekonominya tumbuh di atas rata-rata nasional , tetapi 62 persen desanya tergolong desa tertinggal. Bahkan , Kabupaten Barito Timur , Kotawaringin Timur , dan Seruyan yang padat dengan perkebunan sawit dan pertambangan justru mempunyai angka kemiskinan tertinggi.

Ada proses pemiskinan dalam kehidupan masyarakat budpekerti di daerah yang kaya sumber daya alam. Ini terjadi alasannya ialah kebijakan ekonomi yang dijalankan pemerintah memisahkan masyarakat budpekerti dari aset ekonomi dan modal sosialnya. Hutan , tanah budpekerti , rawa , ladang , dan kebun yang dulu dikelola secara komunal oleh masyarakat budpekerti sekarang diambil alih korporasi. Akibatnya , pertemuan budpekerti reguler terkait pengelolaan sumber daya alam hilang dari kehidupan masyarakat adat. Tak ada lagi ruang obrolan dan komunikasi antarwarga , tak ada ruang untuk warga sanggup membicarakan persoalan mereka. Relasi antarwarga terganggu.

Ekspansi industri perkebunan sawit membawa budaya gres yang mengubah masyarakat menjadi individualis dan berorientasi pada materi. Tradisi kolaborasi , bantu-membantu , dan partisipasi yang dulu sangat kental sekarang meluntur. Kelembagaan , hukum , dan nilai-nilai budpekerti ditinggalkan. Kerusakan ekonomi , sosial , dan budaya diperburuk oleh kerusakan ekologis. Banjir , kekeringan , tercemarnya sungai , debu , dan asap menjadi bab dari kehidupan masyarakat adat.

Negara hadir

Perkara kedua dari pesan masyarakat budpekerti Desa Liku kepada Presiden Jokowi ialah undangan biar negara hadir. Permintaan ini tidak berlebihan mengingat bahwa selama ini yang lebih banyak hadir dalam kehidupan mereka ialah pegawanegeri negara yang bekerja melindungi kepentingan korporasi serta menangkap dan memenjarakan warga yang terlibat dalam konflik agraria. Ini terjadi alasannya ialah dalam sistem pengelolaan sumber daya alam yang berlangsung selama ini , hak masyarakat budpekerti tidak mendapat tempat.

Bagi pemerintahan Jokowi yang punya sasaran menurunkan indeks Gini , menciptakan negara hadir dengan mengembalikan tugas masyarakat budpekerti dalam pengelolaan sumber daya alam ialah keniscayaan. Jika tidak , kebijakan pemerintahan Jokowi tidak akan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Mempertimbangkan kondisi kerusakan akut yang dialami masyarakat budpekerti , penting ada langkah afirmatif yang dibentuk pemerintahan Jokowi dalam mewujudkan ratifikasi dan proteksi hak-hak masyarakat adat. Setidaknya ada tiga tindakan struktural yang sanggup dilakukan Jokowi secara paralel. Pertama , langkah pemulihan hak masyarakat budpekerti yang telah dihilangkan melalui penyelesaian konflik agraria yang bertahun-tahun dibiarkan.

Kedua , mengoreksi kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya alam yang berpotensi memisahkan masyarakat budpekerti dari aset ekonomi dan modal sosial mereka. Di sektor perkebunan sawit , contohnya , Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014 masih berpotensi mengkriminalkan dan menghilangkan hak masyarakat adat. Demikian pula dengan Keputusan Menteri Pertanian wacana Revitalisasi Perkebunan , yang menyodorkan sketsa kemitraan dengan sistem yang menciptakan masyarakat budpekerti menyubsidi perusahaan sawit.

Studi yang dilakukan Institute Ecosoc (2014) menemukan , contoh kemitraan yang dijalankan perusahaan ialah sketsa 80:20. Artinya , dari total luas lahan yang diserahkan masyarakat untuk mendapat kebun plasma , 80 persen untuk perusahaan (inti) dan 20 persen untuk masyarakat (plasma). Untuk mendapat kebun plasma seluas 2 hektar , warga harus menyerahkan lahan minimal 10 hektar. Ironisnya , plasma dikelola perusahaan tanpa transparansi. Dalam banyak masalah , sketsa kemitraan dalam bentuk plasma menjadi modus gres perampasan lahan oleh korporasi.

Ketiga , merealisasikan pengembalian hak-hak masyarakat budpekerti melalui kebijakan , kelembagaan , dan sumber daya yang gampang diakses oleh masyarakat budpekerti serta menjamin keberlangsungan ratifikasi dan proteksi hak masyarakat budpekerti melalui undang-undang.

Akhir kata , Jokowi dipilih dan didukung masyarakat budpekerti alasannya ialah agenda membangun dari pinggiran yang menempatkan rakyat marjinal sebagai subyek utama pembangunan. Dengan membangun dari pinggiran , pemerintahan Jokowi menentukan jalan terjal yang tak mungkin ditempuhnya sendirian. Kerja bersama rakyat ialah keniscayaan.

Sri Palupi , Peneliti Institute for ECOSOC RIGHTS

0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Pandanglah Kami"

Total Pageviews