Salahuddin Wahid
Tahun 1951/1952 ketika masih di SD , saya melihat di meja kerja ayah saya sebuah foto perihal seorang pria yang ditutup matanya bangun di depan sejumlah orang yang mengarahkan senjata ke arah lelaki itu.
Saya bertanya kepada ayah saya , siapa lelaki itu? Beliau menjawab lelaki itu ialah orang yang dieksekusi mati sebab terlibat pemberontakan PKI di Madiun pada 1948. Anggota PKI membunuh banyak kiai dan santri.
Penjelasan ayah saya itu amat saya yakini , eksklusif melekat di otak dan bertahan hingga sekarang , walau ada banyak goresan pena dan buku yang mencoba membantah bahwa PKI memberontak pada 1948. Keyakinan itu juga dimiliki puluhan juta warga NU , umat Islam , dan pemeluk agama lain.
Beberapa tahun menjelang 1965 , mereka yang berkeyakinan menyerupai itu menyaksikan dan mendengar bahwa anggota PKI dan organisasi di bawahnya telah memprovokasi umat Islam , menyerang anggota PII yang sedang shalat subuh di Kanigoro , Kediri , membunuh anggota Ansor di Banyuwangi. Perang kata-kata terjadi antara koran PKI dan koran lain , antara sastrawan pro-PKI dan sastrawan anti-PKI.
Sikap Gus Dur
Kami sekeluarga , kecuali Gus Dur yang berada di Mesir , mendengar dengan saksama pengumuman Dewan Revolusi. Dengan latar belakang menyerupai di atas , reaksi impulsif kami ketika itu: ini niscaya perbuatan PKI. Ibu saya ikut menandatangani tuntutan pembubaran PKI , mewakili PP Muslimat NU , 4 Oktober 1965.
Saat itu belum banyak yang punya telepon apalagi telepon seluler , jadi informasi bergerak lambat. Kami mulai mendengar adanya sanksi terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI dan organisasi di bawahnya sekitar seminggu sehabis terjadi. Tentu kami tak setuju. Saat peringatan hari lahir ke-40 NU , ada beberapa anggota Banser Jawa Timur yang menginap di rumah ibu saya. Saya dan adik saya , Umar , mengobrol dan bertanya mengapa kawan-kawan anggota Banser mengeksekusi mereka yang dianggap anggota PKI dan organisasi di bawahnya?
Menurut mereka , suasananya menyerupai perang: membunuh atau dibunuh. Pada 2005 saya bertemu seorang anggota Banser yang mengeksekusi banyak orang yang diduga anggota PKI atas perintah anggota Tentara Nasional Indonesia tingkat kecamatan. Dia menyampaikan , kalau beliau menolak , beliau akan dituduh sebagai anggota PKI. Pendapat para anggota Banser itu ialah bunyi hati nurani warga NU terhadap PKI 50 tahun lalu.
Gus Dur meninggalkan Indonesia menuju Kairo pada final 1963 dan kembali pada pertengahan 1971. Makara Gus Dur tidak mengalami atau mencicipi suasana permusuhan dengan PKI dan organisasi di bawahnya. Gus Dur juga punya susukan terhadap informasi perihal Gerakan 30 September (G30S) yang bertentangan dengan informasi yang beredar di Indonesia. Amat mungkin Gus Dur pernah berjumpa dan berdialog dengan warga PKI yang tidak bisa kembali ke Indonesia dan tinggal di sejumlah negara Eropa.
Wajar kalau perbedaan itu menciptakan Gus Dur punya pandangan dan perilaku berbeda terhadap PKI dan warganya dibandingkan warga dan tokoh NU yang mengalami tabrakan dengan warga PKI. Sebagai orang yang punya keberanian luar biasa , Gus Dur tidak ragu-ragu untuk meminta maaf kepada keluarga korban 1965. Gus Dur juga berani melontarkan gagasan untuk mencabut Tap MPR No XXV/1966. Gus Dur tidak menghitung untung-rugi jawaban mengeluarkan pernyataan di atas.
Saat itu saya menilai kebanyakan orang menentang gagasan itu. Saya menciptakan goresan pena di koran menanggapi gagasan pencabutan Tap MPR oleh Gus Dur itu. Menurut saya , tidak semua substansi Tap MPR tersebut sanggup dibatalkan. Namun , perlakuan diskriminatif terhadap keluarga korban harus dihentikan. Saya yakin masih jauh lebih banyak rakyat yang menolak PKI diizinkan bangun lagi.
Pada September 2012 , sebuah majalah gosip nasional mengeluarkan edisi khusus yang mengungkap sejumlah dongeng perihal agresi kekerasan terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI pada final 1965. Warga dan tokoh NU tentu merasa terpojokkan oleh penuturan majalah tersebut , yang kemudian memicu terbitnya buku Benturan NU dan PKI , 1948-1965. Buku itu mengungkap latar belakang dan penyebab warga dan penggerak NU di sejumlah kota terpaksa melaksanakan sanksi terhadap anggota PKI dan organisasi di bawahnya sebab kondisinya memang mendorong ke arah hal itu.
Terbitnya edisi khusus majalah gosip nasional tersebut dan beredarnya film-film yang tidak lolos sensor (The Act of Killing dan The Look of Silence) mau tak mau menciptakan suasana panas dan menumbuhkan rasa saling curiga. Itu tidak bisa dihindarkan. Bahkan , banyak sekali SMS masuk ke ponsel saya memberi informasi bahwa CC PKI sudah bangun dan mengadakan rapat di sejumlah kota. Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui apakah informasi itu benar atau tidak.
Rekonsiliasi
Pada awal 2000-an mulai muncul gerakan mendorong terjadinya islah atau rekonsiliasi. Anak-anak muda NU , terutama yang tergabung dalam syarikat , melaksanakan banyak sekali acara untuk memulai mewujudkan rekonsiliasi itu.
Banyak anak pelaku kekerasan terhadap korban 1965 merasa ikut bersalah dan kemudian melaksanakan sesuatu yang positif terhadap keluarga korban. Putra-putri tokoh yang dulu bermusuhan secara politik berkumpul dalam satu organisasi berjulukan Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB). Mereka antara lain putra/putri Jenderal A Yani , Jenderal Sutoyo , Jenderal Supardjo , DN Aidit , dan Kartosuwiryo.
Upaya rekonsiliasi memberi impian kepada para korban ketika Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional sudah menyerahkan nama calon anggota kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerlukan waktu usang sekali untuk menentukan para anggota KKR. Di tengah masa menunggu itu , Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR pada awal Desember 2006. Sampai hari ini belum ada gejala akan muncul UU KKR pengganti UU yang dibatalkan itu walau sudah delapan tahun berlalu.
Dalam pidato kenegaraan , Presiden Joko Widodo menyatakan secara tersirat rencana membentuk tim untuk melaksanakan rekonsiliasi terkait pelanggaran HAM berat masa kemudian , termasuk Peristiwa 1965. Rekonsiliasi ini kabarnya akan disertai pengungkapan kebenaran. Informasi ini menjadikan reaksi berbeda di dalam banyak sekali kelompok , ada yang bahagia dan ada yang tidak.
Komnas HAM pada Juli 2012 meluncurkan laporan perihal kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi secara sistematis dan meluas pada 1965-1966. Laporan ini disusun menurut hasil penyelidikan yang dilakukan di empat wilayah (Maumere , Maluku , Sumatera Selatan , dan Sumatera Utara) dan pengumpulan kesaksian dari 349 saksi dan korban. Menurut UU No 26/1926 perihal Pengadilan HAM juncto Pasal 7 Statuta Roma , kejahatan-kejahatan ini didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.
Mengingat di Indonesia tidak bisa dilakukan proses aturan terhadap mereka yang diduga melaksanakan pelanggaran HAM berat pada 1965/1966 , sejumlah orang punya prakarsa untuk menyelenggarakan International People Tribunal (IPT 1965) terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku. IPT itu akan dilakukan di Den Haag dari Oktober 2015 hingga Oktober 2016. IPT akan mendakwa pihak negara (terutama militer) yang diduga besar lengan berkuasa menjadi pelaku dalam insiden itu.
Sikap warga NU kini
Bagaimana perilaku warga NU terhadap insiden yang sudah terjadi 50 tahun kemudian itu? Terdapat beberapa kelompok. Pertama , antirekonsiliasi , yang saya duga jumlahnya kecil. Mereka menganggap Tentara Nasional Indonesia dan kelompok sipil telah melaksanakan upaya sempurna dalam menyelamatkan NKRI. KKR dan rencana rekonsiliasi pemerintah dianggap tak perlu sebab warga PKI memang pantas menerima perlakuan menyerupai yang terjadi. Sikap ini juga dimiliki kelompok di luar NU.
Kedua , kelompok yang baiklah upaya rekonsiliasi , yang menganggap warga PKI dan warga NU sama-sama jadi korban. Menurut mereka , negara bisa meminta maaf kepada korban bukan kepada PKI. Rekonsiliasi yang sudah berjalan perlu ditingkatkan dengan berlandaskan ketulusan dan kejujuran serta menghilangkan prasangka.
Ketiga , mereka yang secara sadar mengakui keterlibatan warga NU dan militer dalam pelanggaran HAM berat itu. Kelompok ini baiklah jikalau diadakan proses aturan untuk membuka apa yang bergotong-royong terjadi. Mereka baiklah Tap MPRS No XXV/1966 dicabut , aliran komunis boleh disebarkan. Mereka meyakini bahwa PKI tidak akan laris walau diberi hak untuk didirikan lagi.
Kelompok terakhir ini amat terpengaruh oleh pemikiran Gus Dur ketika meminta maaf dan mengusulkan pencabutan Tap MPRS No XXV/1966. Mereka sama menyerupai Gus Dur , tidak mengalami suasana ketika PKI sedang ”berperang” dengan Tentara Nasional Indonesia dan partai-partai , lawan termasuk NU. Ke depan , jumlah mereka yang tidak mengalami konflik dengan PKI akan makin banyak dan mungkin ketika itu proses aturan bisa dilakukan walaupun pihak yang harus bertanggung jawab sudah tidak ada.
Salahuddin Wahid; Pengasuh Pesantren Tebuireng
0 Response to "Kumpulan Opini Kompas: Perilaku Warga Nu Terhadap Pki"